Kamis, 28 Februari 2008

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT PEMANTAU PEMILU (KMPP)

Tim Seleksi Bawaslu Supaya Tetap Otonom dan Objektif

Tim seleksi untuk anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dibentuk dan mulai bekerja. Sayangnya ada indikasi bahwa KPU berupaya untuk melakukan intervensi terhadap proses kerja timsel. Indikasi tersebut dapat dilihat pada adanya aturan KPU yang mengharuskan Timsel menggunakan metode Out Bound dalam seleksi anggota Bawaslu. Tindakan KPU tersebut dikuatirkan dapat menyebabkan Timsel Bawaslu tidak cukup otonom dalam menjalankan tugasnya.

Tentu kita harus mempertanyakan apa motif KPU melakukan intervensi yang terlalu jauh dalam proses seleksi anggota Bawaslu dan bagaimana reliabilitas dan validitas metode out bound dalam mengukur kriteria calon anggota Bawaslu.

Berkaca dari pengalaman seleksi anggota KPU lalu, metode outbond dan metode lainnya yang tidak terkait langsung dengan permasalahan kepemiluan tetapi menjadi tolok ukur yang vital bagi pansel dalam menentukan kelulusan calon anggota. Proses dan hasilnya justru menimbulkan kontroversi yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan.

Bahwa Bawaslu memiliki peran yang strategis dalam menentukan dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu mendatang berintegritas, demokratis, LUBER dan Jurdil --Bawaslu memiliki tanggungjawab dan menjadi pintu masuk penegakan hukum pemilu yang telah disepakati oleh semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu--maka harus dipastikan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu berlangsung secara fair, obyektif, dan optimal. Dengan demikian diharapkan Trimsel Bawaslu akan menghasilkan anggota Bawaslu yang memiliki integritas, kapasitas dan komitmen tinggi.

Untuk itu Timsel Bawaslu harus memiliki otonomi dan independensi yang cukup guna menentukan kriteria-kriteria bagia calon anggota Bawaslu dan membangun metode yang tepat untuk mengukur kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Koalisi Masyrakat Pemanatau Pemilu (KMPP) sebagai salah satu elemen masyarakat telah berkomitmen untuk mengawal proses seleksi anggota Bawaslu yang sedang berlangsung berjalan lebih baik dan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi pada proses seleksi calon anggota komisi negara sebelumnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, KMPP mendorong Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu agar:

1) Membuat parameter dan kriteria calon anggota Bawaslu yang rasional, obyektif dan terukur.

2) Menggunakan metode seleksi yang tepat untuk menghasilkan anggota Bawaslu kredibel dan profesional.

3) Menafsir dan mendefinisikan penggunaan metode seleksi out bound secara tepat agar mampu mengukur kriteria yang diinginkan calon anggota Bawaslu.

4) Menolak intervensi dan campurtangan KPU serta semua pihak yang dapat mengganggu obyektivitas dan otonomi Panitia Seleksi.

5) Mendorong Tim Seleksi bekerja secara jujur, obyektif, transparan dan partisipatif.

Jakarta, 20 Januari 2008

Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP)

  1. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
  2. Lingkar Madani (LIMA)
  3. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  6. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
  7. Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
  8. Center for Electoral Reform (CETRO)
  9. Indonesia Parlement Center (IPC)
  10. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).