Rabu, 13 Mei 2009

Surat (Singkat) Terbuka Untuk BAWASLU

SURAT (SINGKAT) TERBUKA UNTUK BAWASLU

Jakarta, 12 Mei 2009

Kepada Yth.

Ketua dan Anggota

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia

di

Jakarta

Salam sejahtera,

Berkenaaan dengan proses pemilu legislatif baru lalu, dan pemilu presiden yang akan datang, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai berikut:

1. Proses/tindak lanjut penanganan sengketa pemilu 2009 yang masuk/dilaporkan oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), kiranya tetap mendapat perhatian proporsional dari BAWASLU. Hal itu menjadi penting karena pada proses ini, putusan MK dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu yang selanjutnya berkemungkinan juga dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu di parlemen. Selain itu, proses-proses di MK, dapat dijadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi proses penanganan sengketa pemilu presiden dan di masa yang akan datang.

2. Atas beberapa informasi seputar perkembangan pemilu 2009, yang sekiranya dinilai penting untuk diketahui bersama, seperti up-date informasi terkait laporan-laporan pelanggaran pemilu, perolehan suara pemilu legislatif, dan lainnya, kiranya BAWASLU dapat men-share/mendistribusikannya kepada lembaga/kelompok masyarakat (LSM) pemantau pemilu, terutama kepada lembaga-lembaga yang telah mengadakan MoU dengan BAWASLU atau kepada lembaga/kelompok masyarakat di daerah yang memiliki ikatan yang serupa dengan Panwaslu di daerah. Dengan demikian, hal-hal yang telah dipahami bersama dalam MoU tersebut, juga dapat terealisasikan secara lebih kongkrit.

3. Terkait keberadaan Sentra Gakkumdu, yang terkesan atau bila dirasakan malah menjadi hambatan awal dalam proses penanganan perkara pidana pemilu, kami sarankan untuk tetap dilanjutkan di daerah-daerah yang memang fungsinya berjalan dengan baik. Sedangkan, untuk di daerah-daerah tertentu, dimana Sentra Gakkumdu tidak dapat berfungsi seperti yang diharapkan, nota kesepemahaman-nya lebih baik ditinjau ulang. Jadi, keputusan BAWASLU terkait keberadaan Sentra Gakkumdu itu nantinya tidak bersifat top-down, tetapi lebih akomodatif dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Bila di suatu daerah, Panwaslu merasa tidak lagi membutuhkan Sentra Gakkumdu di daerah tersebut, maka Panwaslu dapat meninjau ulang, dan bila tidak bisa, Panwaslu dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut.

4. Berangkat dari pengalaman sebelumnya (pada pengawasan/pemantauan pemilu legislatif), untuk pengawasan/pemantauan proses pemilu presiden 2009, bila BAWASLU memang merencanakan ingin melakukan pengawasan partisipatif bersama lembaga/kelompok masyarakat pada proses pemilu presiden ini, kami berharap agar BAWASLU bisa lebih awal mengkoordinasikannya dengan lembaga/kelompok masyarakat pemantauan pemilu. Karena pada pengalaman pemilu legislatif yang lalu, koordinasi BAWASLU dengan lembaga/kelompok masyarakat pemantau pemilu terkesan mendadak dan tergesa-gesa, sehingga mempengaruhi persiapannya. Kami yakin, BAWASLU sudah/akan mengkoordinasikan hal ini pula, secara internal dengan Panwaslu di seluruh daerah, karena memang pengawasan pemilu di daerah tetap menjadi yang prioritas.

Demikian beberapa hal tersebut di atas kami sampaikan secara singkat dan sederhana, sebagai bentuk perhatian kami kepada kelembagaan Bawaslu. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Yurist Oloan

Koord. Legislasi Parlemen dan Pemilu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)

Minggu, 19 April 2009

Pemilu 2009

POLRI LUPA TUGASNYA SENDIRI?


Beberapa hari yang lalu Badan Pengawas Pemuli (Bawaslu) melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mabes Polri terkait surat suara tertukar. Namun pihak Polri dengan mudahnya menolak laporan itu dengan alasan Bawaslu tidak punya cukup bukti. Lalu kerja kepolisian apa? Bukankah itu tugas kepolisian untuk mencari/mengumpulkan bukti yang dibutuhkan? Koq, giliran ada laporan/pengaduan dari anak/pihak yang dekat dengan pejabat tinggi, kepolisian langsung menindaklanjutinya, padahal buktinya pun belum ada.


Kalau sudah begini, apa yang mau kita percaya dari kepolisian kita? Kepolisian kita mungkin sudah tidak jelas orientasinya, ya? Tugasnya sendiri saja dia sudah lupa, apa yang mau diharapkan dari kepolisian kita? Itu laporan/pengaduan dari Bawaslu, lho. Sebuah lembaga negara yang sekelas dengan lembaga negara lainnya. Itu pun dengan mudah ditolak. Apalagi dari rakyat kecil seperti kita? Mungkin jawabannya: “Au ah…gelap! Emang gue pikirin!”

Senin, 16 Maret 2009

Pemilu 2009

YAKIN PEMILU 2009 BERJALAN BAIK?

Hingga hari ini, beberapa persoalan penting yang dihadapi KPU terkait persiapan pemilu belum berhasil dituntaskan. Padahal waktu yang tersedia tinggal 20 hari lagi menjelang pemilu legislatif. Beberapa persoalan tersebut antara lain adalah proses pencetakan dan pendistribusian kertas suara. Di beberapa KPUD kabupaten/kota, kertas suara yang sudah ada belum dilipat karena alasan dana. Di beberapa KPUD lainnya ditemui terjadi kerusakan kertas suara ketika disortir. Belum lagi persoalan pendistribusiannya yang mensyaratkan kecepatan dan ketepatan yang berhadapan dengan kondisi geografis wilayah negeri kita yang belum semuanya memiliki infrakstruktur perhubungan dan tranportasi yang layak.

Persoalan lain adalah kelambanan KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) yang seharusnya sudah diperbaiki dan diumumkan kepada publik. Namun yang terjadi adalah hingga kini KPU belum mengeluarkan DPT terakhir yang telah diperbaiki. Dengan demikian, publik juga sebetulnya belum tahu berapa banyak kertas suara yang harus tersedia, dan berapa banyak kertas suara cadangan yang harus disediakan.

Melihat perkembangan yang ada, sepertinya kita berat untuk ‘mengimani’, bahwa pemilu akan terlaksana dengan baik pada tanggal 9 April 2009 nanti. Kalau sudah begini, maka tingkat kepercayaan publik kepada lembaga KPU pun kian rendah. Dan, itu dapat pula berimbas pada keengganan calon pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan suaranya alias golongan putih (golput). Golput tidak sekedar karena pilihan calaon pemilih, tetapi juga karena kelalaian penyelenggara pemilunya itu sendiri.

Lebih dari itu, kondisi KPU yang serba tidak meyakinkan itu, sudah mengundang kontroversi tentang kemungkinan diambil alihnya penyelenggaraan pemilu oleh negara, karena lembaga sipil (KPU) dianggap tidak mampu dan atas alasan menyelamatkan pemilu. Apa memang itu yang akan terkadi? Apa itu yang diinginkan oleh KPU?

Kalau sudah begitu, bagaimana kita bisa menyakini bahwa pemilu 2009 akan berjalan dengan baik? Hmmmm….