Jumat, 23 November 2012

Sekretariat KPU - Liputan pikiran-rakyat.com

Pembangkangan Merupakan Bentuk Upaya Pelemahan KPU


JAKARTA, (PRLM).- Drama “pembangkangan” birokrat Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014 lalu, merupakan bentuk upaya pelemahan KPU.

Hal itu terjadi akibat ketidakjelasan rentang hierarki dan kewenangan Komisioner KPU di dalam melakukan fungsi rekruitmen birokrasi kepemiluan, penguatan organisasi dan kontrol atas pelaksanaan tugas-fungsi serta kinerja Kesekjenan KPU.

Kondisi Tersebut tentunya dapat mengancam keberlangsungan penyelenggaran pemilu dan pelanggaran etika sebagai pegawai negeri sipil.

Koalisi Amankan Pemilu 2014 melalui Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Kementrian Dalam Negeri harus mengambil langkah yang bijak untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut dan merembet menjadi persoalan laten yang akan mempengaruhi penyelenggaran Pemilu baik di tingkat KPU Pusat hingga Penyelenggaraan Pemilu di tingkatan daerah.

"Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisoner KPU untuk secara kolegial mengambil keputusan strategis terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk di dalamnya penguatan aspek kelembagaan KPU hingga ke tingkatan KPU di daerah. Pasal 66 menyatakan tugas sekretariat jenderal adalah membantu dan meberikan dukungan teknis administratif serta bertanggung jawab setiap penyelenggaraan pemilu ke Ketua KPU," ucapnya di Jakarta, Rabu (21/11).

Di samping itu, kata dia, rekruitmen pegawai Kesekjenan dan Kesekretariatan KPU seharusnya menjadi proses yang krusial untuk memilih sumber daya manusia terbaik yang akan membantu sistem pendukung penyelenggaran Pemilu yang profesional, berkualitas dan berintegritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan rekruitmen pegawai KPU harus memiliki kriteria kapasitas, kompetensi serta motivasi yang sejalan dengan suksesnya pemilu.

"Jika proses rekruitmen masih belum independen dan mandiri dan bergantung pada Kementrian di pemerintaahan tentunya dapat mengintervensi secara hierarkis fungsi Komisioner KPU, maka etos kerja penyelenggaraan Pemilu akan buruk, lamban dan tidak efektif terutama karena masih dibayang-bayangi oleh dualisme kepemimpinan di birokrasi," ucapnya.

Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 menyatakan, KPU harus menggunakan momentum ini untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait dan merumuskan sistem rekruitmen sistem pendukung KPU yang berbasis kompetensi kepemiluan dan profesional. KPU harus secara mandiri melakukan rekuritmen secara independen tanpa tekanan dari Instansi lain.

"Kedua, dalam waktu dekat KPU harus membuat sistem penilaian kompetensi internal, penerapan Etika penyelenggaraan dan sistem kinerja internal, untuk secara objektif menilai kualitas kerja birokrasi KPU," ucap Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi Yurist Oloan.

Ketiga, kata Yurist, apabila terbukti ada tindakan kesengajaan dari internal birokrasi KPU untuk melakukan pembangkangan sehingga mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka KPU perlu mempertimbangkan untuk mengganti oknum yang bersangkutan demi keberlanjutan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. (A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/212251

Kungker DPR - Liputan Kompas 2012/11/20

Hasil Kunker Belum Efektif

Laporan Kunjungan Kerja Harus Bisa Diakses


Jakarta, Kompas - Kunjungan kerja atau studi banding ke luar negeri dinilai belum efektif untuk menunjang kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, hasil kunker belum digunakan sebagai materi penting untuk dijadikan masukan dalam rancangan undang-undang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, Senin (19/11) di Jakarta, mengatakan, hasil kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri biasanya hanya dijadikan referensi dalam penyusunan draf rancangan undang-undang. ”Itu juga sangat bergantung pada masing-masing anggota,” katanya.

Menurut Arif, seharusnya hasil studi banding dijadikan materi pembanding serta bahan untuk dibahas, atau bahkan dimasukkan dalam draf RUU. ”Makanya saya katakan, kunjungan kerja itu belum optimal efektivitas dan manfaatnya,” ujarnya.

Ketidakefektivan itu pula yang dijadikan alasan F-PDIP menolak kunker ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan RUU. Ketua F-PDIP Puan Maharani menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi anggota yang akan berkunjung ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan undang-undang.
”Kalau hal-hal yang tidak terlalu penting ya mengapa harus dilakukan,” katanya.

F-PDIP hanya memberikan izin kunjungan ke luar negeri kepada anggota untuk mengikuti muhibah, kegiatan Badan Kerja Sama Antarparlemen, dan Grup Kerja Sama Bilateral. Dalam daftar rombongan kunker Baleg DPR ke Jerman dan Inggris untuk keperluan penyusunan RUU tentang Keinsinyuran juga tidak didapati nama anggota F-PDIP.

Selain F-PDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) juga masih memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri. Namun, berbeda dengan F-PDIP, F-PAN tetap mengizinkan anggotanya mengikuti kunjungan ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan RUU.

”Kami sangat selektif, tidak semua kunjungan ke luar negeri diizinkan. Hanya yang membahas UU yang kami izinkan,” kata Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf juga mengaku selektif dalam memberikan izin kunker. Hanya anggota yang dianggap rajin yang diizinkan mengikuti kunjungan ke luar negeri.

Secara terpisah, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menegaskan, Baleg sangat selektif dalam menentukan perlu atau tidaknya kunker ke luar negeri dalam penyusunan RUU. Tidak semua RUU yang disusun Baleg melalui proses kunjungan ke luar negeri.
”Kami selektif sekali. Bisa dikatakan dari 23 RUU yang akan disusun, hanya empat RUU yang ke luar negeri,” katanya.
 Mulyono mencontohkan, untuk penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg belum menentukan perlu atau tidaknya kunker ke luar negeri.

Laporan

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Yurist Oloan, semestinya kunker DPR bisa efisien dan maksimal hasilnya. Namun, selama ini pengelolaan kunker tidak terlihat baik, semisal laporan hasil kunker yang tidak jelas. Setiap kunker mestinya diawali kejelasan target dan sasaran, serta dipungkasi laporan yang bisa diakses publik.
”Juga dipastikan bahwa setiap hasil kunker itu ditindaklanjuti menjadi masukan atau perbandingan bagi suatu penyusunan RUU di DPR,” ujar Yurist.

Menurut Yurist, masyarakat nyaris senantiasa mempertanyakan efektivitas dan pertanggungjawaban kunker DPR ke luar negeri. Hal itu merupakan konsekuensi penggunaan uang rakyat. Terkait pembahasan RUU, kunker harus ditempatkan sebagai jawaban atas kebutuhan, bukan sebagai pelengkap proses.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi menilai, kunker DPR ke luar negeri sekadar kedok untuk menutupi bahwa mereka menghambur-hamburkan uang negara. Mereka pun sebenarnya tahu, kunker itu kurang bermanfaat. (nta/DIK)
http://cetak.kompas.com/read/2012/11/20/02452018/hasil.kunker.belum.efektif

Kewenangan DPR - Liputan tribunnews.com 2012/11/06

Koalisi Warga Berjuang Kembalikan Kewenangan Konstitusional DPD

Tribunnews.com - Selasa, 6 November 2012 13:29 WIB

Koalisi Warga Berjuang Kembalikan Kewenangan Konstitusional DPD
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Warga mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pemohon judicial review ada 16 orang antara lain Prof Syamsuddin Harris, Dr. Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, dan Refly Harun. Pemohon lainnya 55 orang akademisi dari Universitas Udayana Bali, mulai Rektor, Dekan, dan Dosen. Sebagai pemilih mereka mempercayakan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD dalam tingkat undang-undang sehingga DPD umumnya dan khususnya anggota DPD, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan maksimal memperjuangkan hak kosntitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
Salah satu anggota Koalisi Warga, Veri Junaidi mengakui bahwa selama belum ada judicial review terhadap beberapa pasal UU MD3 dan UU P3, maka akan selamanya DPD tidak dapat menyalurkan aspirasi daerah secara maksimal.

"Karena kedudukan di DPD selama ini seperti di bawah DPR dalam membahas Undang-Undang, padahal amanat konstitusi mengatakan bahwa kedudukan kedua lembaga ini sama derajatnya," ungkap Veri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Judicial review ini menurut Veri Junaidi dilakukan bukan saja untuk menguatkan kedudukan DPD, tetapi juga untukk menyehatkan politik ketatanegaraan di Indonesia.
Sementara itu, Toto Sugiarto dari Sugeng Sarjadi Syndicate mengatakan persoalan relasi antara DPD dan DPR, banyak aspirasi dari daerah yang tidak terakomodir dan tidak bisa direalisasikan disebabkan oleh faktor pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 itu.

"Yang memprihatinkan adalah ketika ada aspirasi daerah yang disampaikan melalui yang disampaikan ke DPR hanya masuk ke dalam laci saja. Kalau pun dibahas oleh DPR namun tidak menyertakan DPD. Sehingga kewenangan DPD ini seperti dikebiri," urai Toto.

Ada pun pasal-pasal yang akan diujikan UU MD 3 di antaranya adalag pasal 71 huruf a, huruf d dan huruf e, pasal 102 ayat (1), pasal 147 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7). Sedangkan UU P3 pasal yang diujikan antara lain pasal 18 huruf g, pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2).
Tututan para pemohon kepada MK adalah soal menafsirkan makna frase 'dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang' dalam Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan yang setara dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Juga menafsirkan makna frase ‘ikut membahas rancangan undang-undang’ dalam pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.

Para pemohon juga memerintahkan kepada Presiden dan DPR mengubah atau mengganti UU No. 12 tahun 2011 dan UU Nomor 27 tahun 2009 menurut tafsir konstitusi yang tekah duitetapkan mahkamah yaitu pembahasan RUU bersifat bipatrit (DPR dan Presiden) untuk seluruh RUU di luar ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan ketiga UUD 1945 dan bersifat tripartite (DPR, Presiden dan DPD) untuk RUU yang terkait dengan pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1q945, perubahan dan penggantian tersebut sudah harus selesai sebelum terpilihnya anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu 2014 sehingga dapat digunakan oleh anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 serta presiden terpilih 2014-2019.
Editor: Toni Bramantoro
http://www.tribunnews.com/2012/11/06/mk-diminta-mengembalikan-kewenangan-konstitusional-dpd 

Peran DKPP - Liputan pikiran-rakyat.com

DKPP Diharapkan Mendorong Peran Mediasi Bagi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, (PRLM).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan mampu mendorong peran mediasi bagi dua lembaga Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini sedang merenggang.

DKPP yang akan menggelar sidang pertama laporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU, Jumat (9/11), mampu membuka keran komunikasi di antara dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

"Selain mengawasi penyelenggaraan Pemilu, DKPP seharusnya out of the boxs dengan menjalankan fungsi mediasi. Agar kedua lembaga tersebut tidak saling menggugat," ucap Koordinator Bidang Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan kepada "PRLM", di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, tugas DKPP tak harus selalu memutus kesalahan penyelenggaraan Pemilu melalui sidang kode etik saja. Akan tetapi, DKPP juga bisa memiliki peran mendorong problem komunikasi yang selama ini menjadi kendala antara Bawaslu dan KPU.

"Keluhan Bawaslu yang mengatakan bahwa KPU sangat tertutup terkait akses data administrasi seharusnya itu bisa dimediasi oleh DKPP. Kita dorong DKPP bisa menjalankan peran tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya pun dapat berharap bahwa DKPP mampu membuat Pemilu 2014 menjadi lebih terawasi. "Ya kita berharap DKPP mampu merekomendasi Bawaslu dan KPU untuk membangun komunikasi yang baik. Tidak kaku dan tertutup," katanya.

Di tempat terpisah, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang Kode Etik kepada KPU Pusat dengan pengadu dari Bawaslu. Sidang ini digelar dengan nomer registrasi 25/DKPP-PKE-I/2012.

"Ada dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Pusat dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan. Dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat dan berjenjang," ucap Nur.

Ia menambahkan, KPU juga memberitahukan ketidaklulusan 12 parpol diluar jadwal yang sudah diputuskan. Selain itu, pemberitahuan ketidaklulusan 12 parpol tanpa melalui surat keputusan. "Sidang akan digelar pada Jumat (9/11) pada pukul 09.30 WIB," ujarnya.(A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/210542

SOP Verifikasi Parpol - Liutan Kompas.com

KPU Tidak Punya Standar Prosedur Verifikasi
 
Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Kamis, 8 November 2012 | 19:30 WIB


KPU Tidak Punya Standar Prosedur Verifikasi
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi: Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad (kiri) dan wakil, Nasrullah usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi Pemilihan Umum di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
    
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai, Komisi Pemilihan Umum ternyata tidak mempunyai prosedur standar operasional (SOP) dalam melakukan verifikasi partai politik. Ketidakjelasan ini menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses lolos atau gagalnya partai untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Legislasi dan Pemilu Formappi Yuris Oloan di Jakarta, Kamis (8/11/2012), menanggapi ketidakharmonisan antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Formmapi merupakan salah satu dari 18 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggabungkan diri menjadi Koalisi Amankan Pemilu 2014.

Koalisi menyayangkan sikap KPU sewaktu mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober 2012. Dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai dinyatakan gagal memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, ke-18 partai politik tersebut tidak berhak mengikuti proses verifikasi faktual.

Yuris mengatakan, sudah KPU tidak mempunyai SOP, KPU pun menutup akses Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi. Ini sangat merugikan publik. Komunikasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu pada akhirnya memunculkan masalah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu.  
 

Tahapan Pemilu - Liputan Kompas 2012/10/27

Undang Kecurigaan

Pengumuman Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Diundur

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (empat dari kiri), didampingi anggota KPU (kiri ke kanan), Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro, saat mengumumkan penundaan hasil verifikasi administrasi partai politik di kantor KPU, Jakarta, Kamis (25/10) malam.
Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengundurkan jadwal pengumuman partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Semestinya hasil verifikasi administrasi diumumkan 23-25 Okto- ber, tetapi diundur menjadi Minggu (28/10). Peng- unduran jadwal itu pun mengundang kecurigaan.
Pengunduran jadwal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik didampingi enam anggota KPU, yaitu Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar N Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro, Kamis. Pengunduran pengumuman itu karena ada data yang belum rampung dicermati.

Menurut Hadar, pemeriksaan dokumen kepengurusan dan syarat administrasi lain dari 33 parpol sudah rampung, tetapi pengecekan dokumen keanggotaan yang jumlahnya jauh lebih banyak masih dilakukan. Sampai Kamis, pencocokan data keanggotaan dengan kartu tanda anggota rampung 440 kabupaten/ kota dari 497 kabupaten/kota.

Kelambatan juga disebabkan sebagian parpol tak melengkapi persyaratan melalui sistem informasi dan pendaftaran parpol. Kendati KPU tak menilai parpol- parpol itu keliru atau melanggar undang-undang, verifikasi menjadi rumit. Sampai batas akhir penyerahan syarat administrasi, sembilan dari 33 parpol saja yang memberikan data lengkap dalam aplikasi yang disiapkan.

Ida menambahkan, pelaksanaan tahapan dan jadwal kegiatan verifikasi tak akan terganggu. Pada 29 Oktober, data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang akan diverifikasi faktual sudah diterima di KPU kabupaten/ kota. Verifikasi faktual di kabupaten/kota sampai 20 November. Husni memastikan pengunduran itu untuk mendapatkan hasil verifikasi yang cermat, bukan akibat tekanan parpol besar yang dikabarkan tidak lolos verifikasi administrasi.

Menanggapi pengunduran jadwal itu, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan akan segera meminta KPU menjelaskan alasannya. Bawaslu akan mengkaji jika ada kesengajaan di pihak KPU dan apa alasan yang memaksa KPU melanggar jadwal yang sudah ditetapkan sendiri.

Inkonsistensi

Penundaan itu menunjukkan sikap inkonsistensi KPU terhadap jadwal yang ditetapkan. ”Ada apa sebenarnya dengan KPU? Benarkah KPU mendapat tekanan dan tunduk kepada partai politik?” kata Koordinator Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia (Formappi) Yuris Olan, Jumat. ”KPU harus menjelaskan transparan alasan pengunduran jadwalnya. Pengunduran itu menimbulkan berbagai kecurigaan serta penilaian negatif terhadap KPU,” kata Koordinator Formappi Sebastian Salang.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasional Demokrat Ferry Mursyidan Baldan menyebutkan, cara kerja KPU-lah yang memunculkan pertanyaan, bahkan kecurigaan. Misalnya, apakah sebenarnya penyebab pengunduran itu sehingga pengumumannya dilakukan saat-saat terakhir. Hal itu jelas menggambarkan sedang terjadi perdebatan terhadap hasil verifikasi.

”Ini kekacauan yang menurut saya berujung pada transaksi dan kompromi di bawah tangan,” kata anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo. Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tawar-menawar dalam proses verifikasi.

Agar tak memunculkan kecurigaan, ujar anggota KPU 2007- 2012, I Gusti Putu Artha, KPU semestinya mengundang Bawaslu untuk mencermati berkas verifikasi yang menyebabkan kelambanan tersebut.
(INA/NTA/DIK/OSA)
http://cetak.kompas.com/read/2012/10/27/02060581/undang.kecurigaan

Konflik KPU-Bawaslu - Liputan seputar-indonesia.com

Konflik KPU-Bawaslu Kontraproduktif PDF Print
Wednesday, 10 October 2012
JAKARTA– Konflik yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat kedua lembaga penyelenggara pemilu ini kontraproduktif.


Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, KPU-Bawaslu harus tetap menjalankan tugas masingmasing dalam konteks pengawasan dan penyelenggaraan teknis. Karena itu, KPU-Bawaslu harus bisa saling menahan diri.

“Ini baru permulaan sekali. Jangan sampai suasana kerja sama tidak terbangun dengan baik. Kami ingin pola seperti Tom and Jerry antara KPU dan Bawaslu periode lalu tidak terjadi lagi. Ini sangat kontraproduktif pada tugas masing- masing. Pelaksanaan Pemilu 2014 jadi taruhannya,” kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta,kemarin. Dia menambahkan, sebenarnya potensi konflik antara KPU-Bawaslu sudah terlihat saat Komisi II DPR menggelar pertemuan terakhir dengan kedua lembaga tersebut. Saat itu Bawaslu menuntut KPU transparan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu dengan membuka seluruh dokumen verifikasi ke Bawaslu.

Di lain pihak,KPU menolak memberikan dokumen dan data yang diminta dengan alasan hal itu tidak diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu. Masalah terbesar KPU ada pada peraturan KPU yang tidak dipahami partai politik serta proses komunikasi yang terhambat antara KPU dan parpol. Ini bisa dilihat dari mayoritas parpol yang menjalani verifikasi, hampir semuanya mengalami masalah administrasi. Permasalahan Bawaslu, kata Hakam, masih soal infrastruktur yang hingga kini belum terbentuk seluruhnya.Persoalan lainnya seperti KPU, koordinasi sering tidak satu seirama antara pusat dan daerah. Hal ini terutama dalam konteks memahami bentuk pelanggaran pemilu.

“Jadi saya imbau lebih baik KPU-Bawaslu membenahi permasalahan internal masing- masing yang akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014,” desaknya. Pandangan lain datang dari anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo. Kinerja Bawaslu saat ini sangat lamban, terutama dalam menyelesaikan peraturan- peraturan yang perlu segera dibuat dalam hal pengawasan.

“Saya melihat, Bawaslu sama gagap seperti KPU. Seharusnya Bawaslu melakukan komunikasi aktif dan mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan KPU perihal verifikasi parpol,”ujarnya. Komis II DPR juga mengkritik Bawaslu yang membuat aturan tentang sengketa terlebih dulu ketimbang aturan tentang pengawasan yang komprehensif, berikut pembentukan lembaga di daerah. Sementara itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu menilai KPU tertutup kepada pemantau dalam tahap verifikasi.

Menurut Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto, ketertutupan KPU dalam verifikasi parpol memunculkan kecurigaan adanya proses transaksional antara penyelenggara dan partai politik. Sementara itu,Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi meminta jaminan KPU bahwa penyelenggara pemilu itu benar-benar melakukan verifikasi dengan baik.Yus mengungkapkan, pada awalnya dia membayangkan akan ada head to head antara pemantau dengan dokumen verifikasi parpol.

Sejumlah parpol pun ada yang mengeluhkan dokumen mereka dianggap tidak ada, padahal mereka merasa telah menyerahkan ke KPU. “Sedikitnya ada empat parpol yang memberi pengaduan seperti ini.Kami minta dokumen publik seperti ini harus dibuka supaya semua jelas,” dorongnya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan berharap ada sinergi yang lebih baik antara KPU,Bawaslu,juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penjaga kode etik.

Anggota KPU Ida Budhiati heran jika ada partai yang mengaku kewalahan atas persyaratan yang diatur KPU pada saat pelengkapan berkas. Menurut dia, partai adalah organisasi dinamis yang tidak dikelola tiba-tiba. Terutama partai yang sudah memiliki kursi di parlemen. “Jadi,kalau diminta persyaratan kepengurusan dan keanggotaaan, harusnya tidak ada kesulitan,” ucapnya.

Ida mengatakan, sebenarnya tak ada alasan bagi partai kesulitan diminta surat keputusan pengangkatan pengurus. Partai jelas organisasi berbadan hukum dan syarat tersebut sudah pernah ada pada pemilu sebelumnya.“Syarat kepengurusan dan keanggotaan ini dari pemilu ke pemilu selalu ada. Hanya cakupan wilayahnya beda. Dulu 2/3,sekarang 75%,”sebutnya.

Golput Generasi Milenium

Guru besar pada Fakultas Ekonomi (FE UI) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yakin pada Pemilu 2014 generasi milenium tak akan menjadi golongan putih (golput) seperti yang terjadi dalam skala besar pada Pemilu 2009.

Dia memaparkan, Pemilu 2014 merupakan titik cut-off bagi sebagian besar generasi abad 20, termasuk generasi angkatan 66. Pada 2014 nanti sedikitnya 50 juta pemilih merupakan pemilih pemula (first voters), yakni berusia 17- 23 tahun atau generasi milenium, dan mereka tak akan memilih calon presiden berusia tua. Hal itu disebabkan para pemilih mendambakan perubahan yang lebih jauh dan bebas dari sisa KKN Orde Baru, yang masih terasa keberadaannya di tengah era reformasi sejak 1998.

“Pada pemilu ketiga yang terbuka dan langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2014-2019, adalah titik cut-off bagi generasi tua,” kata Dorodjatun dalam acara bedah buku bertajuk Menerawang Indonesia: Pada Dasawarsa Ketiga Abad Ke-21di Auditorium AJB FISIP Universitas Indonesia (UI) kemarin.

Menteri ekonomi periode 2001-2004 itu menambahkan, untuk melakukan tinggal landas dalam upaya pembangunan nasional, Indonesia hanya memiliki periode sekitar 2010- 2030.Selepas periode itu NKRI tak akan lagi mempunyai kesempatan. radi saputro/ murey widya/ r ratna purnama 

Liputan berita.plasa.msn.com 09 Oct 2012

DPR Sandera Peraturan Bawaslu



JPNN
JAKARTA - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai DPR RI mengganjal kinerja Bawaslu RI. Pasalnya, saat ini beberapa rancangan peraturan Bawaslu tertahan di Komisi II DPR RI.

Empat peraturan Bawaslu nyantol di DPR. Sudah dikirim tapi belum ada respon, ungkap anggota Indonesia Parlimentary Center, Erik Kurniawan di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (9/10).

Erik menjelaskan, UU Nomor 15 Tahun 2011 mewajibkan penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum membuat peraturan baru. Namun melihat perkembangan yang terjadi, saat ini peraturan tersebut justru menjadi penghambat.

Dengan tertahannya rancangan peraturan tersebut dikhawatirkan mengakibatkan kinerja Bawaslu tidak optimal. Pasalnya, Bawaslu membutuhkan peraturan baru tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan fungsinya.

Karena itu masalah ini harus segera dituntaskan, masalahnya harus diperjelas dan kedua belah pihak harus meningkatkan intensitas komunikasi, pungkas Erik.

Sementara itu anggota Formappi, Yurist Oloan mengharapkan agar sengketa antara KPU dan Bawaslu tidak terulang lagi pada pemilu 2014. Kedua lembaga urusan pemilu itu juga diminta bersinergi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mencegah pelanggaran.

Kalau ada kekurangan di KPU, kita berharap Bawaslu maksimal lakukan pengawasan, baru mengeluarkan hasil kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, ucap Yurist. (dil/jpnn)
http://berita.plasa.msn.com/nasional/jpnn/dpr-sandera-peraturan-bawaslu

VERIFIKASI PARTAI POLITIK - Liputan Kompas 2012/10/11

Publik Mesti Dilibatkan Lebih Intensif

Jakarta, Kompas - Publik cenderung tak terlibat dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2014. Penyelenggara pemilu sejauh ini tak cukup gamblang menjelaskan mengenai prosedur standar yang dilakukan dalam proses verifikasi.

Penilaian itu disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan, Rabu (10/10). Ketidaktahuan publik secara luas itu menjadikan keterlibatan mereka sangat rendah. Padahal, di sisi lain, kesiapan Badan Pengawas Pemilu pun masih mengkhawatirkan. Dengan kondisi seperti itu, jika memang Komisi Pemilihan Umum ingin terbantu dalam menjalankan tugas verifikasi ini, publik bisa dilibatkan lebih intens untuk membantu pemantauan kesiapan parpol calon peserta Pemilu 2014.
”Publik masih meragukan bahwa partai-partai siap menjadi peserta pemilu. Kita tunggu saja nanti apakah pada tahap verifikasi faktual kedua lembaga penyelenggara pemilu itu dapat memainkan perannya dengan maksimal?” ungkap Yurist.

Meurut Yurist, yang utama dalam proses verifikasi ini adalah KPU dan Bawaslu mesti kebal terhadap tekanan politik dari parpol calon peserta pemilu. Jika memang parpol tak siap dan tak memenuhi ketentuan, KPU dan Bawaslu mesti berani dan tegas mendiskualifikasi parpol tersebut. Bagaimanapun, proses verifikasi parpol merupakan penentuan dari keberhasilan penyelenggaraan pemilu. ”Tentu kita tidak menginginkan parpol yang tidak siap dapat ikut pemilu. Lebih dari itu, kita juga mengharapkan parpol yang sungguh-sungguh eksis di tengah masyarakatlah yang dapat disertakan sebagai peserta pemilu,” kata Yurist.

Pengamanan

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, KPU mesti benar-benar mengamankan proses verifikasi. Keterbatasan waktu dan kesulitan parpol memenuhi ketentuan undang-undang merupakan pintu dan peluang besar terjadinya ”negosiasi”. Harus ada kontrol dan sistem yang kuat untuk membendung tim verifikator atau bahkan anggota KPU sendiri dari kemungkinan rayuan pihak luar. (DIK)
http://cetak.kompas.com/read/2012/10/11/02525523/publik.mesti.dilibatkan.lebih.intensif

Verifikasi Parpol - Liputan Detik Foto 09-10-2012

fotoNews

Verifikasi Administrasi Parpol Diminta Transparan

Fotografer - Ari Saputra
Komentar  |   Share : Facebook  Share to Twitter  mail
Verifikasi Administrasi Parpol Diminta Transparan
 
(Kiri ke kanan) Pemantau Pemilu dari KIPP Jakarta Wahyu Dinata, Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Toto Sugiarto, Koordinator JPPR Yusfitriadi, Formappi Yurist Oloan dan pemantau dari IPC Erik Kurniawan saat memaparkan pandangannya soal proses verifikasi parpol. Para pemantau ini meminta KPU lebih transparan soal data dan akses keterbukaan publik.
icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off

Foto Lain

Para lembaga pemantau pemilu meminta KPU lebih terbuka dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014 yang sedang dilakukan. Hal itu dinyatakan para pemantau di Gedung KPU, Jakarta, usai bertemu para anggota KPU, Selasa (9/10/2012).
http://foto.detik.com/read/2012/10/09/170505/2058585/157/verifikasi-administrasi-parpol-diminta-transparan 

Prescon Koalisi - Liputan Antarafoto.com 9/10/2012

koalisi amankan pemilu

JAKARTA, 9/10 - KOALISI AMANKAN PEMILU 2014. (Dari kiri ke kanan) Perwakilan dari Komite Independent Pemantau Pemilu (KIPP Jakarta) Wahyu Dinata, Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) Toto Sugiarto, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi, Forum Masyarakat Peduli Palemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan, dan Indonesian Parliamentary Center (IPC) Erik Kurniawan yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu 2014 memberi keterangan di kantor KPU Jakarta, Selasa (9/10). Koalisi Amankan Pemilu 2014 menyatakan akan mengawal pemilu 2014 dalam setiap tahapannya. FOTO ANTARA/ M. Luthfi Rahman/nz/12

Kualtas Pemerintahan - Liputan Kompas 2012/09/20

Penilaian Freedom House Jadi Masukan

Jakarta, Kompas - Istana Kepresidenan mengakui penilaian Freedom House tentang kualitas pemerintahan Indonesia yang menurun, termasuk dalam hal penegakan hukum. Penilaian itu menjadi masukan positif untuk perbaikan ke depan.

Demikian dikatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi Heru Lelono, Rabu (19/9), di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Freedom House, organisasi nonpemerintah terkemuka di Washington DC, Amerika Serikat, merilis penilaian tahunan yang berjudul ”Countries at the Crossroads 2012”. Penilaian yang dirilis pada Senin lalu itu memperlihatkan penegakan berbagai aturan reformasi masih lemah dan kualitas demokrasi di Indonesia masih tetap rendah akibat kurangnya kemauan politik (Kompas, 19/9).

”Kita menghargai setiap pihak yang melakukan penilaian seperti ini walaupun kita juga harus pandai menyaring dan sensitif terhadap tujuan pihak yang melakukan penilaian seperti ini. Jangan kita larut dalam perdebatan yang tidak perlu akibat penilaian pihak luar negeri terhadap Indonesia,” kata Heru.
Baik Heru maupun Albert mengakui, penegakan hukum di Indonesia belum sesuai harapan. Dalam hal ini, masih banyak kelemahan yang perlu disempurnakan, antara lain dengan memperkuat aparat dalam pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan, pandangan Freedom House benar walaupun tidak ada yang baru. Rakyat melihat, pemerintah dan elemen-elemen tertentu telah menunggangi semangat reformasi untuk mewujudkan kepentingan sempit dan kepentingan politis jangka pendek.

Lembaga demokrasi

Menurut Koordinator Bidang Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Yuris Oloan, penegakan aturan reformasi yang dinilai lemah oleh Freedom House bukan semata-mata karena kurangnya kemauan politik di Indonesia. Hal itu, katanya, juga karena belum siapnya lembaga-lembaga demokrasi menjalankan amanat reformasi.

Hal tersebut tidak saja terjadi di institusi legislatif dan eksekutif, tetapi juga institusi yudikatif atau hukum, bahkan juga kultur berdemokrasi masyarakat. ”Kualitas demokrasi kita memang masih harus diperkuat,” ujar Yuris.

Menurut pengamat politik J Kristiadi, penilaian yang rendah terhadap suatu negara merupakan cermin kegagalan pemimpin dan pemerintahan suatu negara. Pemimpin suatu negara seharusnya memerintah aparat pemerintahan untuk memperbaiki penilaian buruk itu, bukan mengimbau.
Bahkan, lanjut Kristiadi, pernyataan-pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mencerminkan kualitas dan kinerja pemerintahan saat ini yang rendah. Misalnya, Presiden pernah mengungkapkan mata rantai komando tidak jalan, menteri yang sibuk mengurus parpol sebaiknya mengundurkan diri, atau ada upaya merampok uang negara. (why/osa/ina/fer)
http://cetak.kompas.com/read/2012/09/20/01464767/penilaian.freedom.house.jadi.masukan

Parlemen Daerah - Liputan Seputar-Indonesia.com

Kesiapan Parlemen Daerah- Dewan Dinilai Belum Layak Gelar Pilkada PDF Print
Wednesday, 19 September 2012
JAKARTA – Kualitas dan integritas DPRD dinilai relatif masih buruk sehingga belum dapat dipercaya memilih kepala daerah dengan baik.


Direktur Sigma Indonesia Said Salahuddin memandang, pilkada langsung adalah proses dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengoreksi pilihannya saat pemilu legislatif. Manakala rakyat merasa telah keliru memilih wakil rakyat, pilkada langsung adalah kesempatan untuk menghukum suatu parpol dengan cara tidak memilih kandidat kepala daerah yang diusung parpol tersebut.

“Menjadi sangat bodoh negara kita apabila menyerahkan mandat memilih kepala daerah kepada DPRD yang sejatinya kumpulan orang-orang yang tidak mampu memenuhi amanat rakyat,”kata Said. Dia menambahkan,jika pemerintah dan DPR merespons rekomendasi agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, dapat dipastikan bahwa tatanan demokrasi Indonesia yang telah dibangun akan ambruk kembali. Said juga mengingatkan bahwa bertolak dari fungsi DPRD, sesungguhnya tidak ada celah yang kuat untuk memberikan mandat memilih kepala daerah.

Itu karena DPRD merupakan lembaga perwakilan yang juga menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. “Konsep ini sepertinya luput dari kajian mendalam NU sehingga membuat rekomendasinya kurang tepat,” pungkasnya. Sementara itu, kalangan LSM penggiat pemilu juga menilai rekomendasi hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tentang penghapusan pilkada langsung kurang tepat. Itu karena aspek partisipasi masyarakat sebagai pemilih yang perlu diutamakan dalam demokrasi dihilangkan.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, demokrasi mensyaratkan ada keterlibatan setiap individu rakyat secara langsung dalam setiap proses pilkada. Kalaupun terdapat kekurangan dalam beberapa proses pilkada, bukan berarti harus menegasikan asas langsung dalam pilkada itu sendiri. “Saya tidak yakin sepenuhnya NU ingin menghapus pilkada secara langsung oleh rakyat. Tapi, bila ada usulan seperti itu,tentu kurang sesuai dengan semangat kita untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

Menghapus mekanisme langsung dalam pemilu adalah suatu kemunduran,”ungkapnya. Yurist menambahkan, untuk membenahi pilkada, yang perlu dilakukan adalah menegakkan regulasinya yaitu melalui UU Pilkada yang mampu memfasilitasi aspirasi rakyat secara tegas dan komprehensif. Misalnya, UU Pilkada harus mengatur larangan dan sanksi berat menyangkut praktik politik uang. Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan,usulan tersebut sebenarnya peringatan dan sikap kritis untuk semua aktor pilkada.

Dari perdebatan para ulama NU, mereka sebenarnya menginginkan sistem rekrutmen pemimpin daerah dilakukan sedemokratis mungkin tanpa ada pelanggaran-pelanggaran. “Karena itu, rekomendasi NU ini lebih tepat dimaknai sebagai peringatan,” katanya. ● mohammad sahlan

Pilkada - Liputan Koran Sindo

LSM tolak hapus pilkada langsung

Robbi Khadafi - Koran Sindo
Senin,  17 September 2012  −  21:00 WIB
Ilustrasi Pemilukada langsung. (Sindophoto)
Ilustrasi Pemilukada langsung. (Sindophoto)
Sindonews.com - Mayoritas lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat pemilu menilai, usulan Nadhlatul Ulama (NU) akan menghapus pilkada secara langsung oleh rakyat, tidak tepat. Sebab, unsur dari demokrasi sendiri partisipasi masyakat diutamakan.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, demokrasi mensyaratkan adanya keterlibatan setiap individu rakyat secara langsung dalam setiap proses pemilihan kepala dearah.

Kalaupun terdapat kekurangan dalam beberapa proses Pilkada, bukan berarti harus menegasikan asas langsung dalam pilkada itu sendiri.

"Saya tidak yakin sepenuhnya NU ingin menghapus Pemilukada secara langsung oleh rakyat. Tapi, bila ada usulan seperti itu, tentu itu kurang sesuai dengan semangat kita untuk memajukan demokrasi di Indonesia," ujarnya saat dihubungi SINDO di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Yurist menambahkan, yang perlu dilakukan adalah menegakkan regulasinya yaitu dengan membuat UU Pilkada yang mampu memfasiltasi aspirasi rakyat dengan tegas dan komprehensif. Misalnya, dalam UU Pilkada nanti, klausul money politic harus tegas dilarang dengan sanksi yang berat.

Lalu bila ada terjadi money politik, maka negara/aparat terkait wajib menghukum/memberi sanksi kepada mereka yang terlibat. "Menghapus asas langsung dalam sistem pilkada adalah suatu kemunduran," tegasnya.

Senada dengan Yurist, Deputi Direktur Perkumpulan Pemilu Untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi meyakini pilkada secara langsung merupakan sistem yang tepat dan baik dalam memenuhi hak pilih warga.

Persoalan tingginya cost politik dan maraknya politik uang merupakan tantangan yang harus dijawab kedepan, namun tidak lantas serta merta merubah sistem yang perlu waktu dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan sistem yang baik.

"Bahkan menurut saya perubahan sistem pilkada tidak serta merta bisa menjawab persoalan, tapi hanya memindahkan prilaku koruptif aktor," ujarnya.

Peneliti Perludem lainnya August Mellaz dan Titi Anggraini menambahkan, usulan tersebut dinilai masih kurang kuat. Jika alasan biaya yang mahal, ternyata ada preseden dalam pilkada DKI, dimana pasangan Jokowi-Ahok memberi pengalaman bahwa biaya kampanye itu bisa murah.

Justru keyakinan masyarakat pada figur-figur tertentu, dapat memberi kontribusi pada pasangan calon untuk mendapat dukungan secara langsung, baik kepercayaan dan sumbangan pendanaan.

"Jadi ketimbang membahas mekanisme yang ada kelemahan karena faktor penegakan hukum, saya sarankan NU lebih fokus pada penetaan ke arah yang lebih baik. Lagipula dua dekade pilkada langsung terlalu prematur kalau mau dipakai sebagai alat evaluasi. Dimana masih terlalu singkat rasanya kesempatan yang kita berikan untuk melakukan evaluasi," tandas Titi.

(hyk)
http://nasional.sindonews.com/read/2012/09/17/12/673049/lsm-tolak-hapus-pilkada-langsung

Verifikasi Parpol - Liputan Sindonews.com


Putusan MK sudah adil

Slamet Riadi - Sindonews
Senin,  3 September 2012  −  09:34 WIB
Ilustrasi. (Okezon.com)
Ilustrasi. (Okezon.com)
Sindonews.com - Banyak kalangan yang sepkat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut semua partai politik (Parpol) untuk diverifikasi tanpa terkecuali partai lama.

Salah satunya datang dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, keputusan MK dinilai adil yang mewajibkan semua partai politik untuk diverifikasi ulang.

"Memang kalau parpol di parlemen tidak di verivikasi sangat tidak adil," ujar Jeirry dalam diskusi opini live Indonesia hot topic Sindo Radio Networks, yang bertajuk 'parpol  mendadak  verivikasi', di MNC Tower, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).

Jeirry menambahkan bukan tidak mungkin  parpol diparlemen tidak siap untuk melakukan verifikasi apalagi sejumlah persyaratan tambah memberatkan parpol. Dia menambhakan, dalam aturan yang baru saja dari segi kepengurusan sudah berubah.

"Dari sisi kepengurusan, hanya cukup memenuhi 75 persen Provinsi, sekarang 100 persen di provinsi," katanya.

Selain itu, kepengurusan parpol harus sampai pada level kecamatan, sementara tidak banyak parpol merawat kepengurusannya sampai pada tingkat kecamatan.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat Pemilu menilai keputusan MK atas pengujian Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mewajibkan semua partai politik (parpol) harus mengikuti verifikasi parpol peserta pemilu dan parliamentary threshould (PT) 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional, sangat tepat.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, putusan tersebut positif bagi kompetisi politik yang fair.

Seorang calon anggota legislatif memang harus mengakar dan bekerja keras untuk mendapat dukungan yang besar dari konstituen di daerah pemilihannya.

"Dan, yang terpenting, keputusan MK tersebut telah mengembalikan kedaulatan rakyat ke posisi yang seharusnya," ujarnya.

(mhd)
http://nasional.sindonews.com/read/2012/09/03/12/669420/putusan-mk-sudah-adil

RUU Pilkada - Liputan Seputar Indonesia Cetak

RUU Pilkada Harus Mengacu Putusan MK PDF Print
Monday, 25 June 2012
JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak usulan agar bupati/wali kota yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) berhenti dari jabatannya.


Karena itu, putusan ini seharusnya dijadikan landasan hukum dalam menyusun undangundang. Termasuk juga dalam pembahasan Rancangan Undang– Undang (RUU) Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah. Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) August Mellaz menyatakan, meskipun pemerintah memiliki hak untuk berkonsultasi atau mengusulkan kepada MK, usulan agar bupati/wali kota yang maju cagub harus berhenti dari jabatannya dinilai kurang tepat.

“Pemerintah seharusnya mengedepankan prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap konstitusi. Putusan MK sudah menyediakan landasan untuk itu.Karena itu, kita semua wajib menghormatinya, terlebih lagi pemerintah,” tandas August saat dihubungi SINDOdi Jakarta kemarin. Menurut dia, seharusnya yang patut dilakukan pemerintah adalah membuat ketentuan- ketentuan yang lebih ketat terhadap bupati/wali kota yang maju sebagai cagub. Dengan demikian, efek-efek negatif yang sering muncul dalam pilkada dapat dihilangkan. Hal senada diungkapkan Deputi Perludem Veri Junaidi.

Menurut dia, tidak ada alasan kuat untuk kembali mengusung usulan ini dalam RUU Pilkada sebab MK sudah mengeluarkan putusan yang memiliki implikasi hukum kuat. “MK tidak mengeluarkan fatwa, tapi putusan hukum untuk usulan ini. Karena itu, secara hukum ini sangat berimplikasi kuat,”ungkapnya. Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yorist Oloan mengatakan, usulan tersebut menimbulkan persoalan baru sebab bukan tidak mungkin usulan itu akan kembali diajukan uji materi ke MK.

Jika sudah demikian,Yorist memperkirakan MK akan kembali mengabulkan gugatan uji materi usulan ini. “MK tentu memiliki preseden dari keputusan sebelumnya. MK tentu tidak ingin di nilai tidak konsisten.Kecuali pemerintah (mendagri) punya argumentasi baru yang sangat prinsipiil dan berbeda dari yang sudahsudah yang dapat meyakinkan MK untuk mengabulkan permohonan tersebut,”ucap Yorist. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada tiga pilihan dalam menanggapi usulan tersebut.

Pertama, tetap menggunakan mekanisme saat ini yakni bupati/ wali kota cuti sementara.Kedua, nonaktif dari jabatannya. Ketiga, mundur dari jabatannya. Untuk usulan nonaktif, ujarnya, posisi kepala daerah dapat digantikan oleh wakil ataupun sekretaris daerah (sekda).Namun, untuk usulan berhenti dari jabatan, Asep menilai hal itu tidak akan efektif. “Nonaktif yang dinilai paling demokratis terhadap usulan tersebut,”katanya.

Sebelumnya Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan,meski usulan bupati/wali kota yang maju sebagai cagub harus mundur dari jabatan sudah ditolak MK pada 2007, pemerintah akan kembali meninjau keputusantersebut.“ Kamijugaakan kembali mengajukan usulan dalam draf RUU Pilkada tersebut ke MK,”ujarnya. Mendagri mengungkapkan, bupati/wali kota yang maju jadi cagub selama ini memang mencoba-coba tidak mundur dari jabatannya sehingga kekuasaan dan kewenangan yang dia miliki tetap dapat digunakan.Padahal, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

“ Usulan bupati/wali kota mundur agar hubungan antarkepala daerah mulus,tidak ada kompetisi,”ungkapnya. Gamawan mengatakan, tujuan usulan bupati/wali kota mundur dari jabatannya adalah cagub memiliki komitmen terhadap jabatan yang nanti diduduki. Selain itu, jika tidak rangkap jabatan, cagub tersebut ada keyakinan menjadi gubernur. “Bila tidak mundur, berarti tidak ada komitmen menjadi gubernur,”tandasnya.

Selain usulan bupati/wali kota mundur dari jabatan,mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini juga mengatakan, keputusan MK bahwa masa jabatan bupati/wali kota selama lima tahun yang sudah ditetapkan juga akan ditinjau kembali. Dalam keputusan tersebut dinilai ada keinginan masa jabatan bupati/wali kota tidak pada masa lima tahun. robbi khadafi 

DKPP RI - Liputan Kompas 2012/06/13

Presiden Lantik DKPP

Jawab Keraguan Publik dengan Keberanian dan Ketegasan

KOMPAS/RIZA FATHONI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi selamat kepada Ida Budhiati, salah satu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah melantik anggota DKPP di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). Anggota DKPP ini akan melaksanakan tugas pada masa jabatan 2012-2017.
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu masa bakti 2012-2017 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat tetap ini diharapkan lebih efektif mengawasi dan memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP yang dilantik adalah Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Pelantikan dihadiri Ketua DPR Marzuki Alie dan sejumlah pembantu Presiden.

Menurut anggota DKPP, Jimly Asshiddiqie, DKPP yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu itu berbeda dengan lembaga serupa periode sebelumnya, yakni Dewan Kehormatan KPU. DKPP tak hanya mengawasi pelanggaran kode etik oleh KPU, tetapi juga pelanggaran kode etik Bawaslu.

”Kedudukan DKPP lebih kuat karena dia bisa menjatuhkan sanksi sehingga lembaga ini diharapkan bisa efektif. Kalau dulu mekanismenya harus melalui pleno KPU, sekarang tidak. Kita bisa menerapkan sanksi, baik itu KPU, Bawaslu, bahkan ketuanya. Kalau melanggar kode etik, mereka bisa dipecat,” katanya.
Tugas dan wewenang DKPP diatur Pasal 111 UU No 15/2011. Tugas DKPP menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dan mengambil keputusan atas pelanggaran itu. Wewenangnya mencakup pemanggilan pihak terkait dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Abdul Bari Azed menyatakan, langkah awal yang akan dilakukan anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah memilih ketua. Selanjutnya akan disusun kode etik penyelenggara pemilu dan dilakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah.

Jangan sekadar formalitas

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yuris Oloan, mengatakan, DKPP diharapkan benar-benar menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Keberanian dan ketegasan DKPP akan menjadi pembuktian kualitas personel DKPP yang sempat diragukan.
Menurut Yuris, publik melihat proses pemilihan anggota DKPP tidak transparan dengan mekanisme tidak jelas. Ruang untuk keterlibatan publik tidak ada.

Meskipun dipandang dengan keraguan, DKPP masih bisa membuktikan diri dengan bekerja sungguh-sungguh dan bukan sekadar formalitas memenuhi aturan perundang-undangan. DKPP harus berani memberi sanksi tegas terhadap setiap penyelenggara pemilu yang melanggar asas dan etika.

Ditemui secara terpisah, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengangkatan DKPP. Menurut dia, ganjil ketika anggota DKPP adalah orang yang gagal dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Nur Hidayat Sardini (Ketua Bawaslu periode 2009-2011) tidak lolos seleksi calon anggota KPU 2012-2017. Saut H Sirait yang menggantikan Andi Nurpati sebagai anggota KPU juga gagal.
(INA/WHY)
 http://cetak.kompas.com/read/2012/06/13/02120245/presiden.lantik.dkpp

Pilgub DKI - Liputan Detik.com

fotoNews

Pilgub DKI Makin Dekat, DPT Masih Kontroversi

Fotografer - Ari Saputra
Komentar  |   Share : Facebook  Share to Twitter  mail
Pilgub DKI Makin Dekat, DPT Masih Kontroversi
Anggota Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah memaparkan persoalan DPT yang masih belum beres.
icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off icon_star_off

Foto Lain

Persoalan Data Pemilih Tetap (DPT) Pilgub DKI Jakarta masih menyisakan persoalan seperti terpapar dalam diskusi di Bakoel Coffe, Jakarta, Minggu (10/6/2012). Persoalan ini makin mengemuka karena tahapan pemilu lokal ini tinggal menjelang musim kampanye.
http://foto.detik.com/read/2012/06/10/130431/1937333/157/pilgub-dki-makin-dekat-dpt-masih-kontroversi 

DPD RI - Sumbawanews.com 2012/09/05

DPD Menghamburkan Anggaran APBN, DPR RI Dituntut Bersikap


Jakarta, Sumbawanews.com.- Kewenangan DPD RI yang sangat terbatas memunculkan  kesan DPD RI melakukan pemborosan anggaran. Hal itu mengemuka dalam dialog kenegaraan di Pressroom DPD RI Rabu, 9 Mei 2012 mengangkat tema "Buruk Legislasi, Parlemen dibelah".

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono berharap agar DPD RI dapat diberikan peran legislasi seperti DPR RI sehingga dapat menghapus kesan menghambur-hamburkan uang negara. Kegiatan DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang menjadi konsekuensi DPD RI menggunakan anggaran dalam setiap kegiatannya.
"Namun hingga saat ini DPD RI belum dapat melaksanakan peran legislasi karena amanat undang-undang belum mengatur tentang itu. Saya sepakat DPD RI diberikan peran legislasi dengan harapan hal ini dapat dituangkan dalam sebuah aturan yang khusus melalui penguatan peran DPD RI," kata anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini dalam dialog Kenegaraan.
DPR RI dalam melaksanakan tugas selama ini dianggap kurang maksimal melakukan peran pengawasannya. Pembiaran posisi DPD RI sebagai Lembaga yang tidak ikut menentukan dalam legislasi merupakan bentuk pembiaran yang terjadi disebuah lembaga negara yang dibiayai oleh APBN. Bahkan DPR RI memberi peluang pemborosan anggaran seperti yang terjadi dalam tubuh DPR RI dengan menggunakan mekanisme pembahasan anggaran yang berjenjang.
Menanggapi pernyataan wartawan Sumbawanews.com tentang pemborosan yang dilakukan DPD, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono mengakui hal tersebut. Menurutnya banyak jabatan rangkap yang diemban oleh seorang anggota DPR RI dimana konsekuensi dari produk yang dihasilkan tidak maksimal. "Partai kecil memiliki jabatan yang sama sehingga tidak mengahasilkan produk yang maksimal, orangnya itu-itu saja. Bahkan dia tidak mengikuti pembahasan dari awal. Kalau dia tidak mengikuti dari awal berarti dia ada pekerjaan lain," katanya.
Dijelaskannya, demikian juga dengan kinerja DPD RI yang dibiayai oleh APBN namun tidak memiliki peran seperti DPR, kesannya menghambur-hamburkan uang negara. Untuk itu saya sepakat DPD RI diberi wewenang seperti DPR RI sehingga tidak terkesan menghambur-hamburkan dana APBN dalam pelaksanaan tugasnya.
Senator dapil Bali, I Wayan Sudirta yang juga ketua PPUU DPD RI mengakui kesan menghambur-hamburkan uang negara, namun DPD RI hanya diberi wewenang memberikan pendapat atau masukan kepada DPR RI, bukan legislasi deperti DPR RI sehingga banyak produk undang-undang yang ada saat ini banyak merugikan kepentingan daerah, bahkan beberapa produk undang-undang yang diusulkan juga mendapat perlawanan di berbagai daerah seperti undang-undang tentang pornografi.
Peneliti Forum Masyarakat Parlemen Indonesia (Formafi) juga berpendapat sama. Dirinya mendorong keras agar DPR RI iklas mengakomodir penguatan peran Lembaga DPD RI agar ikut membahas dan menetapkan produk undang-undang bersama DPR RI. Di berbagai negar hal itu sudah dilaksanakan sehingga dapat mengakomodir kepentingan daerah. "Isi undang-undangnya nanti berbunyi DPR RI dan DPD RI secara bersama-sama membahas dan menetapkan undang-undang," katanya. (Zainuddin) 

Sistem Pemilu - Jurnas.Com 2012-04-12

Sistem Tertutup Suburkan Ologaiki Politik
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Yurist Oloan juga menyatakan sistem terbuka dalam Pemilu jauh lebih baik daripada sistem tertutup. Dengan sitem terbuka, kata dia, masyarakat bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya. Namun apabila menggunakan sistem tertutup justru demokrasi kembali mundur.
http://www.jurnas.com/halaman/11/2012-04-12/205514 

Calon Ketua KPU BAWASLU - Liputan Kompas 2012/03/26

Persaingan Calon Ketua

Soliditas Penyelenggara Baru Pemilu Bisa Terancam

Jakarta, Kompas - Selepas pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, tahapan penting berikutnya adalah pemilihan ketua yang tepat. Persaingan antarcalon ketua KPU dan Bawaslu dikhawatirkan dapat mengganggu soliditas lembaga penyelenggara pemilu itu.

Dalam lembaga negara yang majemuk, yang bersifat kolektif-kolegial, ketua berperan besar dalam menentukan laju Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada penyelenggaraan Pemilu 2014. Persaingan untuk mengisi jabatan ketua di kedua lembaga itu jangan sampai mengganggu kekompakan lembaga.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta menyebutkan, ketua kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bisa diibaratkan dirigen sebuah orkestra yang kepiawaiannya akan menentukan kemegahan pertunjukan. Bagaimanapun, ketua memiliki posisi yang ”tak setara” dengan anggota lain.
Kelebihannya dalam posisi ketua menentukan dalam urusan personalia, administrasi, dan anggaran sebuah lembaga, termasuk kekuatan untuk memoderasi hingga menjadwalkan kegiatan internal yang seolah sepele tetapi menentukan. ”Harus hati-hati memilih ketua. Dia memiliki soft power,” ucap Irman, Minggu (25/3).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Oloan, menambahkan, anggota KPU dan Bawaslu tak perlu berebut posisi menjadi ketua. Yang terpenting adalah kekompakan di antara para anggota. Jangan sampai perebutan posisi ketua menjadikan kedua institusi itu terpecah sejak awal. ”Mereka harus menyadari bahwa mereka saling membutuhkan. Mereka perlu memilih sosok ketua yang berwibawa dan bisa membangun kekompakan sebagai sebuah tim kerja yang kokoh,” tuturnya.

Hanya kekompakan dan kewibawaan lembagalah yang akan mengembalikan keyakinan publik kepada KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Langkah awal adalah secepatnya mengonsolidasikan diri agar secara kelembagaan mereka mampu menutup celah kelemahan individual.
”Secara lembaga, KPU dan Bawaslu perlu memastikan mekanisme kerja dan struktur birokrasi sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing dan berorientasi memberi dukungan penuh bagi kerja anggota,” ucap Yurist lagi.

Kamis malam pekan lalu, Komisi II DPR memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting). Anggota KPU terpilih adalah Ida Budhiati (45 suara), Sigit Pamungkas (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia Rizkiansyah (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34). Lima anggota Bawaslu terpilih adalah Muhammad (45 suara), Nasrullah (36), Endang Widhatiningtyas (35), Daniel Zuchron (24), dan Nelson Simanjuntak (24).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum, ketua KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.

Menurut Irman, ketua KPU harus memiliki gabungan pengetahuan yang cukup dengan birokrasi, keuangan, dan personalia, selain kelembagaan. Pengalaman adalah prasyarat meski tidak mutlak. Tidak mesti yang tua yang menjadi ketua. (dik)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/26/02040695/persaingan.calon.ketua

SELEKSI CALON ANGGOTA KPU - Liputan Kompas 2012/02/21

Diperlukan Obyektivitas DPR

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan mengutamakan obyektivitas dalam memilih calon penyelenggara pemilu. Apabila sebaliknya dan pemilihan didasarkan pada transaksi politik, kualitas Pemilu 2014 bisa dipastikan sama dengan Pemilu 2009.

”Calon-calon yang ada cukup menjanjikan, tetapi kami sangat berharap DPR mempertimbangkan kapasitas dan kualitas kandidat KPU secara obyektif,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Selasa (20/3), di Jakarta.

Kemarin, Komisi II DPR menguji kelayakan dan kepatutan tujuh calon anggota KPU. Para calon tersebut adalah Husni Kamil Manik, Idha Budiati, Juri Ardiantoro, Mohammad Adhy Syahputra Aman, Mohammad Najib, Sigit Pamungkas, dan Zainal Abidin.

Sehari sebelumnya, DPR menguji kelayakan dan kepatutan tujuh calon anggota KPU lainnya. Mereka adalah Arief Budiman, Ari Darmastuti, Enny Nurbaningsih, Evie Ariadne Shinta Dewi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Hasyim Asy’ari.

Uji kelayakan dan kepatutan di hari kedua tidak berbeda jauh dengan sebelumnya. Menurut peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Manulang, Komisi II DPR hanya menggarap masalah normatif. Akibatnya, masalah moralitas dan integritas calon tidak tergali mendalam.

Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU selesai pada Selasa malam. Anggota Komisi II DPR akan menetapkan pilihan pada Kamis (22/3). Jeda waktu itu akan digunakan untuk musyawarah antarfraksi.
Sejumlah anggota Komisi II menepis anggapan bahwa jeda waktu itu potensial menjadi kesempatan bernegosiasi fraksi-fraksi untuk mengalokasikan kandidat yang dijagokan. Komunikasi politik terus berjalan untuk mengupayakan adanya musyawarah untuk mufakat dalam memutuskan calon terpilih.
Hal itu dikatakan Nurul Arifin (Fraksi Partai Golkar), Agoes Poernomo (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), serta Viva Yoga Mauladi (Fraksi Partai Amanat Nasional). (ina/nta/dik)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/21/03432565/diperlukan.obyektivitas.dpr

Selekasi KPU BAWASLU - Liputan Di Kompas 2012/03/20

Pertanyaan Pengulangan

Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR Terkesan Hanya Formalitas


KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anggota Komisi II DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada salah seorang calon anggota Komisi Pemilihan Umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/3). Sebanyak 14 calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi II DPR untuk dipilih tujuh orang menjadi anggota KPU periode 2012-2017.
Jakarta, Kompas - Uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Pemilihan Umum terkesan hanya formalitas. Anggota DPR dinilai tidak menggali pandangan para kandidat atas penyelenggaraan pemilu. Pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan hanya pengulangan dari yang dilakukan tim seleksi.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini dan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Manulang, di sela-sela uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU di Komisi II DPR, Jakarta, Senin (19/3).

”Di tim seleksi, setiap kandidat menjawab pertanyaan dengan tujuh penanggap selama satu setengah jam. Di fit and proper test hanya satu jam dengan sembilan penanggap bahkan lebih. Per- tanyaannya pun mengulang apa yang sudah diuji tim seleksi,” tutur Yurist.

Pada Senin kemarin, tujuh calon anggota KPU menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Mereka adalah Arief Budiman, Ari Darmastuti, Enny Nurbaningsih, Evie Ariadne Shinta Dewi, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, dan Hasyim Asy’ari.

Uji kelayakan dilanjutkan pada hari ini untuk Husni Kamil Manik, Idha Budiati, Juri Ardiantoro, Mohammad Adhy Syahputra Aman, Mohammad Najib, Sigit Pamungkas, dan Zainal Abidin.
Hari selanjutnya, uji kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu. Pada Kamis (22/3), Komisi II DPR akan menetapkan tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu.

Dari berbagai pertanyaan yang dilontarkan anggota DPR, Titi juga menilai tidak ada eksplorasi optimal atas pandangan para kandidat terkait penyelenggaraan pemilu dan integritas. Tahapan ini tidak bisa dihindarkan dari kesan hanya formalitas atau sekadar forum klarifikasi rekam jejak.

Tidak substansial
Kesan tidak substansial pun terlihat seperti pada pertanyaan Ahmad Muqowam (Fraksi PPP). Kepada Ari Darmastuti, dia menanyakan apakah perempuan dosen itu siap bersaing dengan 13 calon KPU lainnya atau cukup dengan tiga calon perempuan lain. Pertanyaan lainnya tentang golongan darah dan lingkungan keluarga yang homogen atau heterogen dari sisi agama.

Beberapa catatan rekam jejak juga ditanyakan. Seperti pertanyaan Zainun Ahmadi dari F-PDIP dan Malik Haramain dari PKB kepada Evie. Mereka mengklarifikasi pencalegan suami Evie, Arief Sudrajat, ketika Evie menjadi anggota KPU Kota Bandung.

Evie mengatakan, pencalegan dimulai sebelum dia menjadi anggota KPU. Setelah dia terpilih, suaminya memutuskan mundur dari pencalonan, tetapi ketua partai memilih tidak mencoret nama Arief dari daftar caleg.

Klarifikasi dugaan penggelembungan suara calon anggota DPRD Jawa Barat serta dugaan pemalsuan nilai calon anggota KPU Kota Depok ditujukan kepada Ferry. Ketua KPU Jawa Barat itu membantah semua tudingan. Ia juga menyatakan tak pernah jadi tim sukses Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat, kendati pernah menjadi Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam, organisasi yang sama dengan Anas.

Kepada Hadar Gumay, anggota DPR menudingnya bersikap anti-parpol. Hadar mengatakan hanya menolak parpol masuk sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dia mengakui parpol pilar demokrasi.

Anggota Komisi II DPR, Budiman Sujatmiko, mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan untuk mencari komisioner yang berani, independen, dan berjiwa pemimpin. Meskipun mengakui proses tanya jawab seharusnya bisa dioptimalkan, dia merasa sudah cukup baik.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mengatakan, komisioner KPU diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Mereka harus menyelenggarakan pemilu dengan jujur, bersih, profesional, efektif, dan efisien.

Anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah penyelenggara pemilu yang tidak haus kekuasaan. Penyelenggara pemilu harus melaksanakan amanah dengan baik hingga masa jabatan berakhir.
Mundurnya komisioner KPU Andi Nurpati lantaran menjadi pengurus Partai Demokrat harus dijadikan pelajaran berharga bagi anggota DPR. (ina/nta)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/20/05161620/pertanyaan.pengulangan

Sensus Menjadi Dasar - Liputan Kompas 2012/03/12

Sensus Menjadi Dasar

Keutuhan Wilayah Jadi Pertimbangan Penentuan Dapil


KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Aktivis dari Indonesia Parliamentary Center (dari kiri ke kanan), Didik Supriyanto, Yurist Oloan, dan August Mellaz, menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Sumir Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil)" di Jakarta, Minggu (11/3). Diskusi membahas pembuatan kursi tiap dapil dalam pemilu dilakukan dengan benar agar hubungan antara penduduk dan wakilnya terjaga.
Jakarta, Kompas - Data kependudukan yang diperoleh dari sensus terakhir harus menjadi dasar pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2014. Pasalnya, pemilu di Indonesia memakai sistem proporsional hingga prinsip kesetaraan jumlah penduduk harus menjadi pertimbangan utama.
Demikian pemikiran yang muncul dalam diskusi mengenai daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu di Jakarta, Minggu (11/3), dengan pembicara Didik Supriyanto dan August Mellaz. Keduanya adalah konsultan pemilu dari Kemitraan untuk Reformasi Pemerintahan.
Dengan prinsip proporsional, pembagian kursi di DPR sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. ”Caranya, jumlah penduduk di setiap provinsi dibagi jumlah penduduk secara nasional, lalu dikalikan jumlah kursi di DPR, yaitu 560 buah,” papar Didik.
Namun, perhitungan sederhana itu relatif dikesampingkan dalam penentuan alokasi kursi di pemilu lalu. Ini terlihat, antara lain, di Sumatera Barat yang berpenduduk 4,331 juta jiwa mendapatkan 14 kursi di DPR. Riau yang penduduknya lebih banyak, yaitu 4,79 juta jiwa, justru hanya mendapatkan 11 kursi di DPR.
Kondisi ini diharapkan tak terulang pada Pemilu 2014. ”Pengalokasian kursi harus dilakukan dengan perhitungan jumlah penduduk. Banyak politisi yang tahu masalah ini. Sejumlah politisi di Jawa Barat siap membawa Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kursi untuk provinsi itu tak bertambah dari 91 pada Pemilu 2009 menjadi 101 kursi. Demikian juga dengan Riau,” jelas Didik.
Pengalokasian kursi tiap provinsi, ujar August, menjadi kepentingan elite politik. Rakyat pun cenderung tidak peduli. ”Dengan sistem proporsional, Papua seharusnya mendapat tujuh kursi dan bukan 10 kursi DPR seperti Pemilu 2009. Jika elite politik bisa menerima pengurangan kursi untuk Papua, tidak akan menjadi persoalan,” kata dia.
August juga menuturkan, keutuhan wilayah harus menjadi prinsip utama dalam pembentukan dapil. Dengan demikian, kasus pada Pemilu 2009, yaitu Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur di Jabar menjadi satu dapil, tak boleh terulang. Pasalnya, di antara dua daerah itu ada Kabupaten Bogor. Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur bisa menjadi satu dapil apabila di antara dua daerah itu adalah padang gurun yang tidak berpenduduk.
Setiap dapil idealnya memiliki 3-8 kursi. Dengan demikian, ada 96 dapil, meningkat daripada Pemilu 2009 yang memiliki 77 dapil dengan setiap dapil menyediakan 3-10 kursi. ”Dengan 96 dapil, Kabupaten Bogor yang idealnya memiliki jatah 11 kursi dibagi menjadi dua dapil,” tutur August.
Keragaman ideologi di Indonesia juga dapat diakomodasi jika setiap dapil terdiri dari 3-8 kursi. Pasalnya, secara garis besar ada tiga ideologi di Indonesia, yaitu Islam, nasionalis, dan pembangunan.
Namun, mayoritas fraksi menyepakati jumlah kursi tiap dapil tetap 3-10 kursi untuk DPR. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang usulannya berbeda, yakni 3-8 kursi per dapil untuk DPR dan 3-6 kursi per dapil untuk DPRD.
Secara terpisah, BM Wibowo, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), menegaskan, angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam UU Pemilu, yang tertinggi dan logis, adalah dengan rumus 100 persen dibagi jumlah parpol peserta pemilu. Parpol besar tak perlu menyembunyikan kepentingannya dengan menyebut kenaikan ambang batas parlemen, hingga 5 persen, adalah untuk penyederhanaan partai. (nwo/tra)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/12/02405388/sensus.menjadi.dasar

Tindak Lanjut Temuan PPATK - Liputan Kompas 2012/02/22

KPK Akan Tindak Lanjuti Temuan PPATK

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat kembali akan menjadi sasaran bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyelesaikan laporan hasil analisis mereka soal 2.000 transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota legislatif itu.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, sampai saat ini KPK memang belum menerima laporan soal adanya 2.000 transaksi mencurigakan yang dilakukan anggota DPR. Namun, Johan memastikan, KPK selalu akan menindaklanjuti semua laporan hasil analisis yang diberikan PPATK.
Menurut Johan, KPK masih belum tahu apakah dari 2.000 laporan transaksi mencurigakan itu ada di antaranya terkait dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR dan tengah ditangani KPK. Kasus korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah dengan tersangka Wa Ode Nurhayati, misalnya, disebut-sebut menyeret sejumlah anggota dan pimpinan Badan Anggaran DPR lainnya. ”Kami akan menindaklanjuti setiap LHA (laporan hasil analisis) yang dikirimkan PPATK ke KPK,” kata Johan di Jakarta, Selasa (21/2).

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengungkapkan, memang 2.000 laporan transaksi mencurigakan milik anggota DPR itu belum diserahkan kepada lembaga penegak hukum seperti KPK. PPATK, kata Yusuf, masih melakukan analisis secara internal. Yusuf mengatakan, pihaknya tak menakut-nakuti anggota DPR. ”Saya memang enggak mau berpura- pura, tetapi memang laporan itu sedang kami analisis,” katanya.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso memastikan, jika laporan 2.000 transaksi mencurigakan itu selesai dianalisis, KPK menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang akan memperoleh laporannya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI-P Pramono Anung Wibowo dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Anis Matta di Senayan, Jakarta, kemarin, mengatakan, temuan yang disampaikan PPATK sebaiknya dibawa ke lembaga penegak hukum karena dikhawatirkan akan menjadi sumber teror bagi lembaga legislatif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Oloan, mengatakan, Badan Kehormatan harus berani mengklarifikasi setiap anggota DPR yang terkait dengan transaksi mencurigakan tersebut. (DIK/FAJ/BIL/NTA)
http://cetak.kompas.com/read/2012/02/22/02524712/kpk.akan.tindak.lanjuti.temuan.ppatk

Minggu, 10 Juni 2012

PEMILIHAN UMUM

PEMILU 2014

Hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 adalah pada hari Rabu, 9 April 2014, diselenggarakan serentak utk semua daerah pemilihan. Sedangkan untuk di luar negeri dilaksanakan antara tanggal 30 Maret s/d 6 April 2014. (Kep KPU No. 111/Kpts/KPU/Tahun 2012)

Untuk pemilu di luar negeri disesuaikan dengan hari libur di masing-masing negara.