Jumat, 23 November 2012

Sensus Menjadi Dasar - Liputan Kompas 2012/03/12

Sensus Menjadi Dasar

Keutuhan Wilayah Jadi Pertimbangan Penentuan Dapil


KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Aktivis dari Indonesia Parliamentary Center (dari kiri ke kanan), Didik Supriyanto, Yurist Oloan, dan August Mellaz, menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Sumir Pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil)" di Jakarta, Minggu (11/3). Diskusi membahas pembuatan kursi tiap dapil dalam pemilu dilakukan dengan benar agar hubungan antara penduduk dan wakilnya terjaga.
Jakarta, Kompas - Data kependudukan yang diperoleh dari sensus terakhir harus menjadi dasar pengalokasian kursi dan pembentukan daerah pemilihan pada Pemilihan Umum 2014. Pasalnya, pemilu di Indonesia memakai sistem proporsional hingga prinsip kesetaraan jumlah penduduk harus menjadi pertimbangan utama.
Demikian pemikiran yang muncul dalam diskusi mengenai daerah pemilihan (dapil) dalam pemilu di Jakarta, Minggu (11/3), dengan pembicara Didik Supriyanto dan August Mellaz. Keduanya adalah konsultan pemilu dari Kemitraan untuk Reformasi Pemerintahan.
Dengan prinsip proporsional, pembagian kursi di DPR sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. ”Caranya, jumlah penduduk di setiap provinsi dibagi jumlah penduduk secara nasional, lalu dikalikan jumlah kursi di DPR, yaitu 560 buah,” papar Didik.
Namun, perhitungan sederhana itu relatif dikesampingkan dalam penentuan alokasi kursi di pemilu lalu. Ini terlihat, antara lain, di Sumatera Barat yang berpenduduk 4,331 juta jiwa mendapatkan 14 kursi di DPR. Riau yang penduduknya lebih banyak, yaitu 4,79 juta jiwa, justru hanya mendapatkan 11 kursi di DPR.
Kondisi ini diharapkan tak terulang pada Pemilu 2014. ”Pengalokasian kursi harus dilakukan dengan perhitungan jumlah penduduk. Banyak politisi yang tahu masalah ini. Sejumlah politisi di Jawa Barat siap membawa Undang-Undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika kursi untuk provinsi itu tak bertambah dari 91 pada Pemilu 2009 menjadi 101 kursi. Demikian juga dengan Riau,” jelas Didik.
Pengalokasian kursi tiap provinsi, ujar August, menjadi kepentingan elite politik. Rakyat pun cenderung tidak peduli. ”Dengan sistem proporsional, Papua seharusnya mendapat tujuh kursi dan bukan 10 kursi DPR seperti Pemilu 2009. Jika elite politik bisa menerima pengurangan kursi untuk Papua, tidak akan menjadi persoalan,” kata dia.
August juga menuturkan, keutuhan wilayah harus menjadi prinsip utama dalam pembentukan dapil. Dengan demikian, kasus pada Pemilu 2009, yaitu Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur di Jabar menjadi satu dapil, tak boleh terulang. Pasalnya, di antara dua daerah itu ada Kabupaten Bogor. Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur bisa menjadi satu dapil apabila di antara dua daerah itu adalah padang gurun yang tidak berpenduduk.
Setiap dapil idealnya memiliki 3-8 kursi. Dengan demikian, ada 96 dapil, meningkat daripada Pemilu 2009 yang memiliki 77 dapil dengan setiap dapil menyediakan 3-10 kursi. ”Dengan 96 dapil, Kabupaten Bogor yang idealnya memiliki jatah 11 kursi dibagi menjadi dua dapil,” tutur August.
Keragaman ideologi di Indonesia juga dapat diakomodasi jika setiap dapil terdiri dari 3-8 kursi. Pasalnya, secara garis besar ada tiga ideologi di Indonesia, yaitu Islam, nasionalis, dan pembangunan.
Namun, mayoritas fraksi menyepakati jumlah kursi tiap dapil tetap 3-10 kursi untuk DPR. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang usulannya berbeda, yakni 3-8 kursi per dapil untuk DPR dan 3-6 kursi per dapil untuk DPRD.
Secara terpisah, BM Wibowo, Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB), menegaskan, angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam UU Pemilu, yang tertinggi dan logis, adalah dengan rumus 100 persen dibagi jumlah parpol peserta pemilu. Parpol besar tak perlu menyembunyikan kepentingannya dengan menyebut kenaikan ambang batas parlemen, hingga 5 persen, adalah untuk penyederhanaan partai. (nwo/tra)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/12/02405388/sensus.menjadi.dasar

Tidak ada komentar: