Jumat, 23 November 2012

Parlemen Daerah - Liputan Seputar-Indonesia.com

Kesiapan Parlemen Daerah- Dewan Dinilai Belum Layak Gelar Pilkada PDF Print
Wednesday, 19 September 2012
JAKARTA – Kualitas dan integritas DPRD dinilai relatif masih buruk sehingga belum dapat dipercaya memilih kepala daerah dengan baik.


Direktur Sigma Indonesia Said Salahuddin memandang, pilkada langsung adalah proses dan kesempatan bagi masyarakat untuk mengoreksi pilihannya saat pemilu legislatif. Manakala rakyat merasa telah keliru memilih wakil rakyat, pilkada langsung adalah kesempatan untuk menghukum suatu parpol dengan cara tidak memilih kandidat kepala daerah yang diusung parpol tersebut.

“Menjadi sangat bodoh negara kita apabila menyerahkan mandat memilih kepala daerah kepada DPRD yang sejatinya kumpulan orang-orang yang tidak mampu memenuhi amanat rakyat,”kata Said. Dia menambahkan,jika pemerintah dan DPR merespons rekomendasi agar kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD, dapat dipastikan bahwa tatanan demokrasi Indonesia yang telah dibangun akan ambruk kembali. Said juga mengingatkan bahwa bertolak dari fungsi DPRD, sesungguhnya tidak ada celah yang kuat untuk memberikan mandat memilih kepala daerah.

Itu karena DPRD merupakan lembaga perwakilan yang juga menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. “Konsep ini sepertinya luput dari kajian mendalam NU sehingga membuat rekomendasinya kurang tepat,” pungkasnya. Sementara itu, kalangan LSM penggiat pemilu juga menilai rekomendasi hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU tentang penghapusan pilkada langsung kurang tepat. Itu karena aspek partisipasi masyarakat sebagai pemilih yang perlu diutamakan dalam demokrasi dihilangkan.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, demokrasi mensyaratkan ada keterlibatan setiap individu rakyat secara langsung dalam setiap proses pilkada. Kalaupun terdapat kekurangan dalam beberapa proses pilkada, bukan berarti harus menegasikan asas langsung dalam pilkada itu sendiri. “Saya tidak yakin sepenuhnya NU ingin menghapus pilkada secara langsung oleh rakyat. Tapi, bila ada usulan seperti itu,tentu kurang sesuai dengan semangat kita untuk memajukan demokrasi di Indonesia.

Menghapus mekanisme langsung dalam pemilu adalah suatu kemunduran,”ungkapnya. Yurist menambahkan, untuk membenahi pilkada, yang perlu dilakukan adalah menegakkan regulasinya yaitu melalui UU Pilkada yang mampu memfasilitasi aspirasi rakyat secara tegas dan komprehensif. Misalnya, UU Pilkada harus mengatur larangan dan sanksi berat menyangkut praktik politik uang. Manajer Pemantau Jaringan Pendidikan Pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan,usulan tersebut sebenarnya peringatan dan sikap kritis untuk semua aktor pilkada.

Dari perdebatan para ulama NU, mereka sebenarnya menginginkan sistem rekrutmen pemimpin daerah dilakukan sedemokratis mungkin tanpa ada pelanggaran-pelanggaran. “Karena itu, rekomendasi NU ini lebih tepat dimaknai sebagai peringatan,” katanya. ● mohammad sahlan

Tidak ada komentar: