Senin, 28 April 2008

TOLAK DIGELEDAH, BUKTI AROGANSI DPR


SUARA PEMBARUAN DAILY


Tolak Digeledah, Bukti Arogansi DPR

[JAKARTA] Arogansi DPR sebagai lembaga yang sulit disentuh dalam penegakan hukum dan membersihkan tindak pidana korupsi ternyata masih sangat kuat. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya niat memberikan kesempatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kerja anggota DPR.

Koordinator Kampanye Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan dan praktisi hukum Daniel Tonapa di Jakarta, Kamis (24/4).

Yurist dan Daniel menyatakan, penolakan DPR tersebut semakin membuktikan bahwa lembaga legislatif tersebut masih berupaya melindungi praktik-praktik korupsi yang diduga banyak melibatkan anggota DPR. Di sisi lain, KPK seharusnya tetap tegas dan berani untuk melakukan penggeledahan sehingga semakin banyak mendapatkan bukti tindak pidana korupsi. Apalagi, KPK juga sudah mendapatkan izin penggeladahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penolakan melakukan penggeladahan itu menjadi bukti bahwa pimpinan DPR bersembunyi di balik tameng kekuasaan legislatif untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi," tegas Yurist. Kemarin, Ketua DPR Agung Laksono menyatakan menolak upaya KPK untuk melakukan penggeledahan atas ruang kerja Al Amin Nasution yang saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.

Bantah

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Ishartanto membantah ada pemberian amplop kepada sejumlah anggota komisi DPR yang membidangi pangan pertanian, kehutanan dan perikanan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Januari 2008. Politisi dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FKB) tersebut juga tidak mengetahui adanya pengembalian uang dari anggota anggota Komisi IV Djalaluddin Asy-Syatibi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada itu (amplop, Red). Saya tidak tahu (ada amplop yang dikembalikan ke KPK, Red)," tegas Ishartanto seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya seputar jabatannya sebagai ketua Komisi IV.

Pernyataan Ishartanto itu bertolak belakang dengan pengakuan anggota Komisi IV Djalaluddin as-Syatibi yang baru-baru ini dimintai keterangan KPK. Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menerima uang sejumlah Rp 55 juta saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Bintan pada pertengahan Desember 2007.

Uang itu diterimanya dalam dua kali kesempatan, yakni saat mendarat di Bandara Hang Nadim Batam dan di kamar hotel. Saat itu, imbuh Djalaluddin, tim yang beranggotakan 18 anggota Komisi IV, termasuk Al Amin Nur Nasution, itu diketuai oleh Ishartanto. Karena dianggap pemberian uang tersebut tidak jelas, Djalaluddin mengembalikan uang tersebut ke fraksinya dan selanjutnya diserahkan ke KPK, Januari 2008.

Terkait kasus ini, KPK, kemarin juga meminta keterangan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Namun Ansar yang disebut-sebut mengetahui adanya pemberian uang dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan ke Al Amin Nur Nasution tak mau berkomentar sedikitpun kepada wartawan. Dia hanya mengatakan, "Tanya saja pada penyidik".

Sebelumnya, KPK menangkap anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwa di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sekitar Rp 71 juta yang diduga merupakan uang suap untuk memuluskan pengalihfungsian lahan hutan lindung di Bintan. [H-12/M-17]


Last modified: 24/4/08