Kamis, 11 April 2013

DPR - liputan http://pesatnews.com/


PAW Anggota DPR Lambat, Sanksi UU Perlu Dipertegas


Robbi Khadafi
Yurist Oloan

Yurist Oloan

TERKAIT
JAKARTA, PESATNEWS - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR selama ini yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR diakibatkan lemahnya sanksi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPR, DPRD (UU MD3) dalam mengatur batas waktu PAW. Sebab itu, agar fraksi-fraksi yang berasal dari partai politik (parpol) cepat melakukan PAW, diperlukan sanksi yang tegas di dalam UU agar memberikan efek jera.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi, Yurist Oloan kepada pesatnews.com, Selasa (9/4) menanggapi sejumlah kursi anggota Dewan saat ini masih kosong karena anggotanya terlibat kasus hukum atau mengundurkan diri. Proses PAW di Demokrat yang belum kelar misalnya itu Angelina Sondakh, Roy Suryo, dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Di PPP, kursi yang sebelumnya diduduki Maiyasyak Johan juga belum terisi. Kursi milik Hanura yang dulu diduduki Akbar Faizal, kini juga masih kosong. Di PKS, PAW M Anis Matta pun belum rampung.

"Regulasi yang ada, UU MD3, kurang memberi ketegasan kepada fraksi/parpol terkait batas waktu PAW, begitu jg sanksi-nya. Ya UU MD3 yang sedang direvisi juga, itu bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki proses PAW di DPR dengan memberikan sanksi yang tegas," kata Yurist.

Sanksi tegas tersebut, jelas Yurist, bisa saja masukan dalam UU MD3 agar diberikan keweangan bagi Pimpinan/Badan Kehormatan (BK) dapat langsung memutuskan bahwa anggota yang bersangkutan dinyatakan bukan langsung anggota DPR bila sampai pada batas waktunya fraksi/parpol belum juga menindaklanjuti proses PAW tersebut, dan dianggap kursi tersebut kosong/tidak digantikan.

"Bila itu terjadi, partai sendiri yang rugi. Lebih dari itu, ada sebagian masyarakat yang tidak terwakili lagi karena proses PAW yang gagal," jelas Yurist.

Menurut Yurist, PAW anggota DPR memang selalu menjadi salah satu hambatan bagi DPR secara lembaga agar dapat memaksimalkan peran-peran para anggotanya karena terjadi kekosongan beberapa anggota.
PAW memang menjadi kewenangan dari fraksi/partai dari asal anggota, namun sebaiknya hal itu disiasati agar tidak menjadi kendala.

Selain sanksi yang tegas, Yuris mengusulkan agar  Pimpinan DPR bisa selalu mengumumkan kepada publik secara luas terkait siapa-siapa saja anggota yang belum diganti dan dari fraksi/partai mana asalnya. "Dengan begitu, fraksi/partai akan bisa 'dipaksa' untuk segera menuntaskan PAW-nya. Dan publik juga dapat menilai fraksi/partai mana saja yang memiliki mekanisme PAW yang baik," tukas Yurist.

Dalam Pasal 218 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sudah diatur tentang tata cara PAW dan jangka waktunya. Di ayat (1), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.

Ayat (2), KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.

Lalu, ayat (3) berbunyi Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.

Dan, di ayat (4) disebutkan Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.


http://pesatnews.com/read/2013/04/09/25046/paw-anggota-dpr-lambat-sanksi-uu-perlu-dipertegas

Minggu, 03 Februari 2013

Pemilu 2014

Banyak Dana Beredar Di Luar Parpol


JAKARTA, (PRLM).- Banyak dana partai yang beredar di luar parpol. Bahkan ketika PATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) turun tangan pun, partai politik belum tentu akan bersikap terbuka.Hal itu dikatakan ucap Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Yurist Oloan, kepada "PRLM", di Jakarta, Jumat (1/2).

“Secara normatif mungkin bersedia untuk terbuka, tapi dalam prateknya akan banyak dana-dana partai yang beredar di luar rekening parpol," tutur Yurist.

Ia pun berharap kedepannya ada peraturan dimana calon legislatif dan calon eksekutif perlu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, menurut saya perlu, caleg dan calon eksekutif perlu melaporkan kekayaannya. Bila perlu juga kepada publik luas, karena mereka akan menggunakan uang publik (rakyat) juga nantinya bila terpilih," kata Yurist.
Menurut dia, untuk tujuan yang mulia dan benar, serta demi Pemilu yang berkualitas, tidak ada jalan lain, KPU harus berani. Karena bila tidak, maka jangan berharap kualitas pemilu akan maksimal hasilnya.

Hal senada dikatakan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurut Masykurudin, ketentuan tentang pembatasan dana kampanye harus diatur dengan ketat.
"Pengetatan ini sesungguhnya bisa dimulai dengan melakukan pembatasan yang rigid, karena rekening parpol dengan rekening kampanye sesungguhnya telah diatur untuk dipisah," ucapnya.

Dalam hal rekening kampanye, kata dia, pengetatan ini bisa dimulai keterbukaan dana awal kampanye yang dimiliki oleh setiap parpol. Dengan demikian, bisa diketahui sumbangan yang masuk dan biaya yang dikeluarkan. (A-194/A-26).***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/221325