Senin, 08 September 2008

SOSIALISASI PEMILU

KPU KE LUAR NEGERI, HARUSKAH?


Komisi Pemilihan Umum telah merencanakan untuk melakukan sosialisasi Pemilihan Umum (pemilu) ke luar negeri. Beberapa negara yang rencananya akan dikunjungi antara lain ke Kuala Lumpur (Malaysia), Beijing (Cina), Manila (Filipina), New Delhi (India), Sidney (Australia), Cape Town (Afsel), Cairo (Mesir), Jeddah (Arab Saudi), Moskwa (Rusia), Denhag (Belanda), Paris (Perancis), Madrid (Spanyol), New York (Amerika Serikat), dan Havana (Cuba). Tentu saja rencana tersebut bukan hal yang salah. Bahkan kegiatan tersebut adalah bagian dari tugas KPU seperti diamanatkan UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.


Di satu sisi rencana tersebut baik, namun di lain sisi rencana itu menjadi kurang tepat untuk dilaksanakan, terutama disaat kondisi persiapan Pemilu masih compang-camping. Lihat saja Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang belum tertata dengan baik dan sosialisasinya masih sangat minim sehingga masih ada sebagian masyarakat yang belum mengetahuinya. Bukankah sosialisasi tentang DPS itu di dalam negeri menjadi lebih prioitas? Lain dari itu, format surat suara juga belum ditetapkan oleh KPU akan seperti apa. Lalu apa yang akan disosialisasikan di luar negeri?

Banyak hal lain juga yang perlu dipertimbangkan oleh KPU sebelum memutuskan untuk melakukan sosialisasi dan supervisi ke luar negeri. Antara lain adalah penghematan anggaran pemilu. Bukankah KPU pernah mengakui bahwa dana untuk sosialisasi pemilu sangat minim? Lalu kenapa pula merencanakan sosialisasi ke luar negeri dengan dana yang tidak sedikit? Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah, bahwa saat ini sedang berlangsung beberapa tahapan pemilu yang menuntuk perhatian dan konsentrasi KPU. Tahapan itu antara lain kampanye parpol peserta pemilu, pendaftaran calon anggota calon anggota legislatif parpol dan Dewan Perwakilan Daerah, serta tahapan penyusunan Daftar Pemilih.

Kalau saja para komisioner KPU tetap bersikeras untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, maka dapat dikatakan, bahwa KPU memang tidak memiliki prioritas kerja, dan para anggotanya tidak memiliki sensitifitas terhadap pentingnya persiapan pemilu yang optimal.

Senin, 28 April 2008

TOLAK DIGELEDAH, BUKTI AROGANSI DPR


SUARA PEMBARUAN DAILY


Tolak Digeledah, Bukti Arogansi DPR

[JAKARTA] Arogansi DPR sebagai lembaga yang sulit disentuh dalam penegakan hukum dan membersihkan tindak pidana korupsi ternyata masih sangat kuat. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya niat memberikan kesempatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang kerja anggota DPR.

Koordinator Kampanye Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan dan praktisi hukum Daniel Tonapa di Jakarta, Kamis (24/4).

Yurist dan Daniel menyatakan, penolakan DPR tersebut semakin membuktikan bahwa lembaga legislatif tersebut masih berupaya melindungi praktik-praktik korupsi yang diduga banyak melibatkan anggota DPR. Di sisi lain, KPK seharusnya tetap tegas dan berani untuk melakukan penggeledahan sehingga semakin banyak mendapatkan bukti tindak pidana korupsi. Apalagi, KPK juga sudah mendapatkan izin penggeladahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Penolakan melakukan penggeladahan itu menjadi bukti bahwa pimpinan DPR bersembunyi di balik tameng kekuasaan legislatif untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi," tegas Yurist. Kemarin, Ketua DPR Agung Laksono menyatakan menolak upaya KPK untuk melakukan penggeledahan atas ruang kerja Al Amin Nasution yang saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.

Bantah

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Ishartanto membantah ada pemberian amplop kepada sejumlah anggota komisi DPR yang membidangi pangan pertanian, kehutanan dan perikanan ketika melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau Januari 2008. Politisi dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FKB) tersebut juga tidak mengetahui adanya pengembalian uang dari anggota anggota Komisi IV Djalaluddin Asy-Syatibi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada itu (amplop, Red). Saya tidak tahu (ada amplop yang dikembalikan ke KPK, Red)," tegas Ishartanto seusai diperiksa KPK di Jakarta, Rabu (23/4).

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK hanya seputar jabatannya sebagai ketua Komisi IV.

Pernyataan Ishartanto itu bertolak belakang dengan pengakuan anggota Komisi IV Djalaluddin as-Syatibi yang baru-baru ini dimintai keterangan KPK. Anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku menerima uang sejumlah Rp 55 juta saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau, termasuk Kabupaten Bintan pada pertengahan Desember 2007.

Uang itu diterimanya dalam dua kali kesempatan, yakni saat mendarat di Bandara Hang Nadim Batam dan di kamar hotel. Saat itu, imbuh Djalaluddin, tim yang beranggotakan 18 anggota Komisi IV, termasuk Al Amin Nur Nasution, itu diketuai oleh Ishartanto. Karena dianggap pemberian uang tersebut tidak jelas, Djalaluddin mengembalikan uang tersebut ke fraksinya dan selanjutnya diserahkan ke KPK, Januari 2008.

Terkait kasus ini, KPK, kemarin juga meminta keterangan Bupati Bintan, Ansar Ahmad. Namun Ansar yang disebut-sebut mengetahui adanya pemberian uang dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan ke Al Amin Nur Nasution tak mau berkomentar sedikitpun kepada wartawan. Dia hanya mengatakan, "Tanya saja pada penyidik".

Sebelumnya, KPK menangkap anggota Komisi IV, Al Amin Nur Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Azirwa di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari.

Dalam penangkapan itu, KPK menemukan uang sekitar Rp 71 juta yang diduga merupakan uang suap untuk memuluskan pengalihfungsian lahan hutan lindung di Bintan. [H-12/M-17]


Last modified: 24/4/08


Senin, 31 Maret 2008

JALAN RUSAK DAN BERLUBANG

Banyak jalan di Jakarta dan di beberapa kota lain di Indonesia rusak. Bisa karena berlubang atau tergerus/runtuh pinggirannya. Kalau di Jakarta, rusaknya jalan saya perhatikan, mulai sejak ada pembangunan jalur busway.
Kalau diperhatikan, seprtinya kualitas hotmix yang digunakan utuk meninggikan jalan lama kurang baik. Itulah yang sepertinya menjadi penyebab dasar rusaknya jalan. Bukan semata-mata karena hujan.
Kerusakan jalan berlubang itu sempat menelan korban nyawa pengguna jalan. Pemerintah daerah malah melempar tanggungjawab dengan mengatakan bahwa perbaikan jalan tersebut ajalah juga tanggungjawab pemerintah pusat. Kritik sebuah partai malah ditanggapi dengan kritik pula oleh pemerintah daerah. Lalu kapan mau memperbaiki diri?

PERKENALAN

Hallo, teman-teman.
Perkenankanlah saya memperkenal diri. Nama saya Yurist. Usia saya 36 tahun, tinggal di Jakarta. Saya kebetulan orang Batak yang terlahir di Jakarta. Hingga kini saya masih single, mungkin belum waktunya (hehe...). Hobby saya adalah traveling dan komputerisasi. Sejak tahun 2001 saya aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yaitu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), hingga sekarang (2008). Kantor saya (FORMAPPI) beralamat di Jl. Matraman Raya 32-B, Jakarta. Saya sangat tertarik dengan masalah-masalah pelayanan publik dan parlemen. Saya ingin sekali mendapat informasi seputar pelayanan publik dan parlemen dari teman-teman semua. Mohon informasinya. Terima kasih.

Kamis, 28 Februari 2008

PERNYATAAN SIKAP KOALISI MASYARAKAT PEMANTAU PEMILU (KMPP)

Tim Seleksi Bawaslu Supaya Tetap Otonom dan Objektif

Tim seleksi untuk anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dibentuk dan mulai bekerja. Sayangnya ada indikasi bahwa KPU berupaya untuk melakukan intervensi terhadap proses kerja timsel. Indikasi tersebut dapat dilihat pada adanya aturan KPU yang mengharuskan Timsel menggunakan metode Out Bound dalam seleksi anggota Bawaslu. Tindakan KPU tersebut dikuatirkan dapat menyebabkan Timsel Bawaslu tidak cukup otonom dalam menjalankan tugasnya.

Tentu kita harus mempertanyakan apa motif KPU melakukan intervensi yang terlalu jauh dalam proses seleksi anggota Bawaslu dan bagaimana reliabilitas dan validitas metode out bound dalam mengukur kriteria calon anggota Bawaslu.

Berkaca dari pengalaman seleksi anggota KPU lalu, metode outbond dan metode lainnya yang tidak terkait langsung dengan permasalahan kepemiluan tetapi menjadi tolok ukur yang vital bagi pansel dalam menentukan kelulusan calon anggota. Proses dan hasilnya justru menimbulkan kontroversi yang sampai saat ini belum dapat diselesaikan.

Bahwa Bawaslu memiliki peran yang strategis dalam menentukan dan memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu mendatang berintegritas, demokratis, LUBER dan Jurdil --Bawaslu memiliki tanggungjawab dan menjadi pintu masuk penegakan hukum pemilu yang telah disepakati oleh semua pihak, baik penyelenggara maupun peserta pemilu--maka harus dipastikan bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu berlangsung secara fair, obyektif, dan optimal. Dengan demikian diharapkan Trimsel Bawaslu akan menghasilkan anggota Bawaslu yang memiliki integritas, kapasitas dan komitmen tinggi.

Untuk itu Timsel Bawaslu harus memiliki otonomi dan independensi yang cukup guna menentukan kriteria-kriteria bagia calon anggota Bawaslu dan membangun metode yang tepat untuk mengukur kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.

Koalisi Masyrakat Pemanatau Pemilu (KMPP) sebagai salah satu elemen masyarakat telah berkomitmen untuk mengawal proses seleksi anggota Bawaslu yang sedang berlangsung berjalan lebih baik dan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi pada proses seleksi calon anggota komisi negara sebelumnya.

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, KMPP mendorong Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu agar:

1) Membuat parameter dan kriteria calon anggota Bawaslu yang rasional, obyektif dan terukur.

2) Menggunakan metode seleksi yang tepat untuk menghasilkan anggota Bawaslu kredibel dan profesional.

3) Menafsir dan mendefinisikan penggunaan metode seleksi out bound secara tepat agar mampu mengukur kriteria yang diinginkan calon anggota Bawaslu.

4) Menolak intervensi dan campurtangan KPU serta semua pihak yang dapat mengganggu obyektivitas dan otonomi Panitia Seleksi.

5) Mendorong Tim Seleksi bekerja secara jujur, obyektif, transparan dan partisipatif.

Jakarta, 20 Januari 2008

Koalisi Masyarakat Pemantau Pemilu (KMPP)

  1. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
  2. Lingkar Madani (LIMA)
  3. Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  6. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia
  7. Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat (JPPR)
  8. Center for Electoral Reform (CETRO)
  9. Indonesia Parlement Center (IPC)
  10. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI).