Kamis, 11 April 2013

DPR - liputan http://pesatnews.com/


PAW Anggota DPR Lambat, Sanksi UU Perlu Dipertegas


Robbi Khadafi
Yurist Oloan

Yurist Oloan

TERKAIT
JAKARTA, PESATNEWS - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai, lambatnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR selama ini yang dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR diakibatkan lemahnya sanksi dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPR, DPRD (UU MD3) dalam mengatur batas waktu PAW. Sebab itu, agar fraksi-fraksi yang berasal dari partai politik (parpol) cepat melakukan PAW, diperlukan sanksi yang tegas di dalam UU agar memberikan efek jera.

Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi, Yurist Oloan kepada pesatnews.com, Selasa (9/4) menanggapi sejumlah kursi anggota Dewan saat ini masih kosong karena anggotanya terlibat kasus hukum atau mengundurkan diri. Proses PAW di Demokrat yang belum kelar misalnya itu Angelina Sondakh, Roy Suryo, dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Di PPP, kursi yang sebelumnya diduduki Maiyasyak Johan juga belum terisi. Kursi milik Hanura yang dulu diduduki Akbar Faizal, kini juga masih kosong. Di PKS, PAW M Anis Matta pun belum rampung.

"Regulasi yang ada, UU MD3, kurang memberi ketegasan kepada fraksi/parpol terkait batas waktu PAW, begitu jg sanksi-nya. Ya UU MD3 yang sedang direvisi juga, itu bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki proses PAW di DPR dengan memberikan sanksi yang tegas," kata Yurist.

Sanksi tegas tersebut, jelas Yurist, bisa saja masukan dalam UU MD3 agar diberikan keweangan bagi Pimpinan/Badan Kehormatan (BK) dapat langsung memutuskan bahwa anggota yang bersangkutan dinyatakan bukan langsung anggota DPR bila sampai pada batas waktunya fraksi/parpol belum juga menindaklanjuti proses PAW tersebut, dan dianggap kursi tersebut kosong/tidak digantikan.

"Bila itu terjadi, partai sendiri yang rugi. Lebih dari itu, ada sebagian masyarakat yang tidak terwakili lagi karena proses PAW yang gagal," jelas Yurist.

Menurut Yurist, PAW anggota DPR memang selalu menjadi salah satu hambatan bagi DPR secara lembaga agar dapat memaksimalkan peran-peran para anggotanya karena terjadi kekosongan beberapa anggota.
PAW memang menjadi kewenangan dari fraksi/partai dari asal anggota, namun sebaiknya hal itu disiasati agar tidak menjadi kendala.

Selain sanksi yang tegas, Yuris mengusulkan agar  Pimpinan DPR bisa selalu mengumumkan kepada publik secara luas terkait siapa-siapa saja anggota yang belum diganti dan dari fraksi/partai mana asalnya. "Dengan begitu, fraksi/partai akan bisa 'dipaksa' untuk segera menuntaskan PAW-nya. Dan publik juga dapat menilai fraksi/partai mana saja yang memiliki mekanisme PAW yang baik," tukas Yurist.

Dalam Pasal 218 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sudah diatur tentang tata cara PAW dan jangka waktunya. Di ayat (1), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.

Ayat (2), KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.

Lalu, ayat (3) berbunyi Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.

Dan, di ayat (4) disebutkan Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.


http://pesatnews.com/read/2013/04/09/25046/paw-anggota-dpr-lambat-sanksi-uu-perlu-dipertegas

Minggu, 03 Februari 2013

Pemilu 2014

Banyak Dana Beredar Di Luar Parpol


JAKARTA, (PRLM).- Banyak dana partai yang beredar di luar parpol. Bahkan ketika PATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) turun tangan pun, partai politik belum tentu akan bersikap terbuka.Hal itu dikatakan ucap Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Yurist Oloan, kepada "PRLM", di Jakarta, Jumat (1/2).

“Secara normatif mungkin bersedia untuk terbuka, tapi dalam prateknya akan banyak dana-dana partai yang beredar di luar rekening parpol," tutur Yurist.

Ia pun berharap kedepannya ada peraturan dimana calon legislatif dan calon eksekutif perlu melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya, menurut saya perlu, caleg dan calon eksekutif perlu melaporkan kekayaannya. Bila perlu juga kepada publik luas, karena mereka akan menggunakan uang publik (rakyat) juga nantinya bila terpilih," kata Yurist.
Menurut dia, untuk tujuan yang mulia dan benar, serta demi Pemilu yang berkualitas, tidak ada jalan lain, KPU harus berani. Karena bila tidak, maka jangan berharap kualitas pemilu akan maksimal hasilnya.

Hal senada dikatakan Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz. Menurut Masykurudin, ketentuan tentang pembatasan dana kampanye harus diatur dengan ketat.
"Pengetatan ini sesungguhnya bisa dimulai dengan melakukan pembatasan yang rigid, karena rekening parpol dengan rekening kampanye sesungguhnya telah diatur untuk dipisah," ucapnya.

Dalam hal rekening kampanye, kata dia, pengetatan ini bisa dimulai keterbukaan dana awal kampanye yang dimiliki oleh setiap parpol. Dengan demikian, bisa diketahui sumbangan yang masuk dan biaya yang dikeluarkan. (A-194/A-26).***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/221325


Jumat, 23 November 2012

Sekretariat KPU - Liputan pikiran-rakyat.com

Pembangkangan Merupakan Bentuk Upaya Pelemahan KPU


JAKARTA, (PRLM).- Drama “pembangkangan” birokrat Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014 lalu, merupakan bentuk upaya pelemahan KPU.

Hal itu terjadi akibat ketidakjelasan rentang hierarki dan kewenangan Komisioner KPU di dalam melakukan fungsi rekruitmen birokrasi kepemiluan, penguatan organisasi dan kontrol atas pelaksanaan tugas-fungsi serta kinerja Kesekjenan KPU.

Kondisi Tersebut tentunya dapat mengancam keberlangsungan penyelenggaran pemilu dan pelanggaran etika sebagai pegawai negeri sipil.

Koalisi Amankan Pemilu 2014 melalui Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Kementrian Dalam Negeri harus mengambil langkah yang bijak untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut dan merembet menjadi persoalan laten yang akan mempengaruhi penyelenggaran Pemilu baik di tingkat KPU Pusat hingga Penyelenggaraan Pemilu di tingkatan daerah.

"Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisoner KPU untuk secara kolegial mengambil keputusan strategis terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk di dalamnya penguatan aspek kelembagaan KPU hingga ke tingkatan KPU di daerah. Pasal 66 menyatakan tugas sekretariat jenderal adalah membantu dan meberikan dukungan teknis administratif serta bertanggung jawab setiap penyelenggaraan pemilu ke Ketua KPU," ucapnya di Jakarta, Rabu (21/11).

Di samping itu, kata dia, rekruitmen pegawai Kesekjenan dan Kesekretariatan KPU seharusnya menjadi proses yang krusial untuk memilih sumber daya manusia terbaik yang akan membantu sistem pendukung penyelenggaran Pemilu yang profesional, berkualitas dan berintegritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan rekruitmen pegawai KPU harus memiliki kriteria kapasitas, kompetensi serta motivasi yang sejalan dengan suksesnya pemilu.

"Jika proses rekruitmen masih belum independen dan mandiri dan bergantung pada Kementrian di pemerintaahan tentunya dapat mengintervensi secara hierarkis fungsi Komisioner KPU, maka etos kerja penyelenggaraan Pemilu akan buruk, lamban dan tidak efektif terutama karena masih dibayang-bayangi oleh dualisme kepemimpinan di birokrasi," ucapnya.

Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 menyatakan, KPU harus menggunakan momentum ini untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait dan merumuskan sistem rekruitmen sistem pendukung KPU yang berbasis kompetensi kepemiluan dan profesional. KPU harus secara mandiri melakukan rekuritmen secara independen tanpa tekanan dari Instansi lain.

"Kedua, dalam waktu dekat KPU harus membuat sistem penilaian kompetensi internal, penerapan Etika penyelenggaraan dan sistem kinerja internal, untuk secara objektif menilai kualitas kerja birokrasi KPU," ucap Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi Yurist Oloan.

Ketiga, kata Yurist, apabila terbukti ada tindakan kesengajaan dari internal birokrasi KPU untuk melakukan pembangkangan sehingga mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka KPU perlu mempertimbangkan untuk mengganti oknum yang bersangkutan demi keberlanjutan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. (A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/212251

Kungker DPR - Liputan Kompas 2012/11/20

Hasil Kunker Belum Efektif

Laporan Kunjungan Kerja Harus Bisa Diakses


Jakarta, Kompas - Kunjungan kerja atau studi banding ke luar negeri dinilai belum efektif untuk menunjang kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, hasil kunker belum digunakan sebagai materi penting untuk dijadikan masukan dalam rancangan undang-undang.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, Senin (19/11) di Jakarta, mengatakan, hasil kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri biasanya hanya dijadikan referensi dalam penyusunan draf rancangan undang-undang. ”Itu juga sangat bergantung pada masing-masing anggota,” katanya.

Menurut Arif, seharusnya hasil studi banding dijadikan materi pembanding serta bahan untuk dibahas, atau bahkan dimasukkan dalam draf RUU. ”Makanya saya katakan, kunjungan kerja itu belum optimal efektivitas dan manfaatnya,” ujarnya.

Ketidakefektivan itu pula yang dijadikan alasan F-PDIP menolak kunker ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan RUU. Ketua F-PDIP Puan Maharani menjelaskan, pihaknya tidak mengeluarkan izin bagi anggota yang akan berkunjung ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan undang-undang.
”Kalau hal-hal yang tidak terlalu penting ya mengapa harus dilakukan,” katanya.

F-PDIP hanya memberikan izin kunjungan ke luar negeri kepada anggota untuk mengikuti muhibah, kegiatan Badan Kerja Sama Antarparlemen, dan Grup Kerja Sama Bilateral. Dalam daftar rombongan kunker Baleg DPR ke Jerman dan Inggris untuk keperluan penyusunan RUU tentang Keinsinyuran juga tidak didapati nama anggota F-PDIP.

Selain F-PDIP, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) juga masih memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri. Namun, berbeda dengan F-PDIP, F-PAN tetap mengizinkan anggotanya mengikuti kunjungan ke luar negeri untuk kepentingan penyusunan RUU.

”Kami sangat selektif, tidak semua kunjungan ke luar negeri diizinkan. Hanya yang membahas UU yang kami izinkan,” kata Sekretaris F-PAN Teguh Juwarno.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf juga mengaku selektif dalam memberikan izin kunker. Hanya anggota yang dianggap rajin yang diizinkan mengikuti kunjungan ke luar negeri.

Secara terpisah, Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menegaskan, Baleg sangat selektif dalam menentukan perlu atau tidaknya kunker ke luar negeri dalam penyusunan RUU. Tidak semua RUU yang disusun Baleg melalui proses kunjungan ke luar negeri.
”Kami selektif sekali. Bisa dikatakan dari 23 RUU yang akan disusun, hanya empat RUU yang ke luar negeri,” katanya.
 Mulyono mencontohkan, untuk penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Baleg belum menentukan perlu atau tidaknya kunker ke luar negeri.

Laporan

Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Yurist Oloan, semestinya kunker DPR bisa efisien dan maksimal hasilnya. Namun, selama ini pengelolaan kunker tidak terlihat baik, semisal laporan hasil kunker yang tidak jelas. Setiap kunker mestinya diawali kejelasan target dan sasaran, serta dipungkasi laporan yang bisa diakses publik.
”Juga dipastikan bahwa setiap hasil kunker itu ditindaklanjuti menjadi masukan atau perbandingan bagi suatu penyusunan RUU di DPR,” ujar Yurist.

Menurut Yurist, masyarakat nyaris senantiasa mempertanyakan efektivitas dan pertanggungjawaban kunker DPR ke luar negeri. Hal itu merupakan konsekuensi penggunaan uang rakyat. Terkait pembahasan RUU, kunker harus ditempatkan sebagai jawaban atas kebutuhan, bukan sebagai pelengkap proses.

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi menilai, kunker DPR ke luar negeri sekadar kedok untuk menutupi bahwa mereka menghambur-hamburkan uang negara. Mereka pun sebenarnya tahu, kunker itu kurang bermanfaat. (nta/DIK)
http://cetak.kompas.com/read/2012/11/20/02452018/hasil.kunker.belum.efektif

Kewenangan DPR - Liputan tribunnews.com 2012/11/06

Koalisi Warga Berjuang Kembalikan Kewenangan Konstitusional DPD

Tribunnews.com - Selasa, 6 November 2012 13:29 WIB

Koalisi Warga Berjuang Kembalikan Kewenangan Konstitusional DPD
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Warga mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pemohon judicial review ada 16 orang antara lain Prof Syamsuddin Harris, Dr. Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, dan Refly Harun. Pemohon lainnya 55 orang akademisi dari Universitas Udayana Bali, mulai Rektor, Dekan, dan Dosen. Sebagai pemilih mereka mempercayakan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD dalam tingkat undang-undang sehingga DPD umumnya dan khususnya anggota DPD, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan maksimal memperjuangkan hak kosntitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
Salah satu anggota Koalisi Warga, Veri Junaidi mengakui bahwa selama belum ada judicial review terhadap beberapa pasal UU MD3 dan UU P3, maka akan selamanya DPD tidak dapat menyalurkan aspirasi daerah secara maksimal.

"Karena kedudukan di DPD selama ini seperti di bawah DPR dalam membahas Undang-Undang, padahal amanat konstitusi mengatakan bahwa kedudukan kedua lembaga ini sama derajatnya," ungkap Veri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/11/2012).

Judicial review ini menurut Veri Junaidi dilakukan bukan saja untuk menguatkan kedudukan DPD, tetapi juga untukk menyehatkan politik ketatanegaraan di Indonesia.
Sementara itu, Toto Sugiarto dari Sugeng Sarjadi Syndicate mengatakan persoalan relasi antara DPD dan DPR, banyak aspirasi dari daerah yang tidak terakomodir dan tidak bisa direalisasikan disebabkan oleh faktor pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 itu.

"Yang memprihatinkan adalah ketika ada aspirasi daerah yang disampaikan melalui yang disampaikan ke DPR hanya masuk ke dalam laci saja. Kalau pun dibahas oleh DPR namun tidak menyertakan DPD. Sehingga kewenangan DPD ini seperti dikebiri," urai Toto.

Ada pun pasal-pasal yang akan diujikan UU MD 3 di antaranya adalag pasal 71 huruf a, huruf d dan huruf e, pasal 102 ayat (1), pasal 147 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7). Sedangkan UU P3 pasal yang diujikan antara lain pasal 18 huruf g, pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2).
Tututan para pemohon kepada MK adalah soal menafsirkan makna frase 'dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang' dalam Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan yang setara dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Juga menafsirkan makna frase ‘ikut membahas rancangan undang-undang’ dalam pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.

Para pemohon juga memerintahkan kepada Presiden dan DPR mengubah atau mengganti UU No. 12 tahun 2011 dan UU Nomor 27 tahun 2009 menurut tafsir konstitusi yang tekah duitetapkan mahkamah yaitu pembahasan RUU bersifat bipatrit (DPR dan Presiden) untuk seluruh RUU di luar ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan ketiga UUD 1945 dan bersifat tripartite (DPR, Presiden dan DPD) untuk RUU yang terkait dengan pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1q945, perubahan dan penggantian tersebut sudah harus selesai sebelum terpilihnya anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu 2014 sehingga dapat digunakan oleh anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 serta presiden terpilih 2014-2019.
Editor: Toni Bramantoro
http://www.tribunnews.com/2012/11/06/mk-diminta-mengembalikan-kewenangan-konstitusional-dpd 

Peran DKPP - Liputan pikiran-rakyat.com

DKPP Diharapkan Mendorong Peran Mediasi Bagi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, (PRLM).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan mampu mendorong peran mediasi bagi dua lembaga Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini sedang merenggang.

DKPP yang akan menggelar sidang pertama laporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU, Jumat (9/11), mampu membuka keran komunikasi di antara dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

"Selain mengawasi penyelenggaraan Pemilu, DKPP seharusnya out of the boxs dengan menjalankan fungsi mediasi. Agar kedua lembaga tersebut tidak saling menggugat," ucap Koordinator Bidang Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan kepada "PRLM", di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, tugas DKPP tak harus selalu memutus kesalahan penyelenggaraan Pemilu melalui sidang kode etik saja. Akan tetapi, DKPP juga bisa memiliki peran mendorong problem komunikasi yang selama ini menjadi kendala antara Bawaslu dan KPU.

"Keluhan Bawaslu yang mengatakan bahwa KPU sangat tertutup terkait akses data administrasi seharusnya itu bisa dimediasi oleh DKPP. Kita dorong DKPP bisa menjalankan peran tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya pun dapat berharap bahwa DKPP mampu membuat Pemilu 2014 menjadi lebih terawasi. "Ya kita berharap DKPP mampu merekomendasi Bawaslu dan KPU untuk membangun komunikasi yang baik. Tidak kaku dan tertutup," katanya.

Di tempat terpisah, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang Kode Etik kepada KPU Pusat dengan pengadu dari Bawaslu. Sidang ini digelar dengan nomer registrasi 25/DKPP-PKE-I/2012.

"Ada dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Pusat dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan. Dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat dan berjenjang," ucap Nur.

Ia menambahkan, KPU juga memberitahukan ketidaklulusan 12 parpol diluar jadwal yang sudah diputuskan. Selain itu, pemberitahuan ketidaklulusan 12 parpol tanpa melalui surat keputusan. "Sidang akan digelar pada Jumat (9/11) pada pukul 09.30 WIB," ujarnya.(A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/210542

SOP Verifikasi Parpol - Liutan Kompas.com

KPU Tidak Punya Standar Prosedur Verifikasi
 
Penulis : Stefanus Osa Triyatna | Kamis, 8 November 2012 | 19:30 WIB


KPU Tidak Punya Standar Prosedur Verifikasi
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Ilustrasi: Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad (kiri) dan wakil, Nasrullah usai melakukan pertemuan tertutup dengan Komisi Pemilihan Umum di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/10/2012).
    
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai, Komisi Pemilihan Umum ternyata tidak mempunyai prosedur standar operasional (SOP) dalam melakukan verifikasi partai politik. Ketidakjelasan ini menghambat partisipasi masyarakat dalam memantau proses lolos atau gagalnya partai untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Penilaian tersebut disampaikan Koordinator Legislasi dan Pemilu Formappi Yuris Oloan di Jakarta, Kamis (8/11/2012), menanggapi ketidakharmonisan antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Formmapi merupakan salah satu dari 18 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggabungkan diri menjadi Koalisi Amankan Pemilu 2014.

Koalisi menyayangkan sikap KPU sewaktu mengumumkan hasil verifikasi administrasi pada 28 Oktober 2012. Dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi, sebanyak 18 partai dinyatakan gagal memenuhi persyaratan administrasi. Akibatnya, ke-18 partai politik tersebut tidak berhak mengikuti proses verifikasi faktual.

Yuris mengatakan, sudah KPU tidak mempunyai SOP, KPU pun menutup akses Bawaslu dalam melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi. Ini sangat merugikan publik. Komunikasi yang buruk antara KPU dan Bawaslu pada akhirnya memunculkan masalah dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu.