Pembangkangan Merupakan Bentuk Upaya Pelemahan KPU
JAKARTA, (PRLM).- Drama “pembangkangan” birokrat Kesekjenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014 lalu, merupakan bentuk upaya pelemahan KPU.
Hal itu terjadi akibat ketidakjelasan rentang hierarki dan kewenangan Komisioner KPU di dalam melakukan fungsi rekruitmen birokrasi kepemiluan, penguatan organisasi dan kontrol atas pelaksanaan tugas-fungsi serta kinerja Kesekjenan KPU.
Kondisi Tersebut tentunya dapat mengancam keberlangsungan penyelenggaran pemilu dan pelanggaran etika sebagai pegawai negeri sipil.
Koalisi Amankan Pemilu 2014 melalui Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, Kementrian Dalam Negeri harus mengambil langkah yang bijak untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berlarut dan merembet menjadi persoalan laten yang akan mempengaruhi penyelenggaran Pemilu baik di tingkat KPU Pusat hingga Penyelenggaraan Pemilu di tingkatan daerah.
"Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Komisoner KPU untuk secara kolegial mengambil keputusan strategis terkait penyelenggaraan Pemilu, termasuk di dalamnya penguatan aspek kelembagaan KPU hingga ke tingkatan KPU di daerah. Pasal 66 menyatakan tugas sekretariat jenderal adalah membantu dan meberikan dukungan teknis administratif serta bertanggung jawab setiap penyelenggaraan pemilu ke Ketua KPU," ucapnya di Jakarta, Rabu (21/11).
Di samping itu, kata dia, rekruitmen pegawai Kesekjenan dan Kesekretariatan KPU seharusnya menjadi proses yang krusial untuk memilih sumber daya manusia terbaik yang akan membantu sistem pendukung penyelenggaran Pemilu yang profesional, berkualitas dan berintegritas. Untuk mewujudkan hal tersebut, pelaksanaan rekruitmen pegawai KPU harus memiliki kriteria kapasitas, kompetensi serta motivasi yang sejalan dengan suksesnya pemilu.
"Jika proses rekruitmen masih belum independen dan mandiri dan bergantung pada Kementrian di pemerintaahan tentunya dapat mengintervensi secara hierarkis fungsi Komisioner KPU, maka etos kerja penyelenggaraan Pemilu akan buruk, lamban dan tidak efektif terutama karena masih dibayang-bayangi oleh dualisme kepemimpinan di birokrasi," ucapnya.
Untuk itu, Koalisi Amankan Pemilu 2014 menyatakan, KPU harus menggunakan momentum ini untuk melakukan koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait dan merumuskan sistem rekruitmen sistem pendukung KPU yang berbasis kompetensi kepemiluan dan profesional. KPU harus secara mandiri melakukan rekuritmen secara independen tanpa tekanan dari Instansi lain.
"Kedua, dalam waktu dekat KPU harus membuat sistem penilaian kompetensi internal, penerapan Etika penyelenggaraan dan sistem kinerja internal, untuk secara objektif menilai kualitas kerja birokrasi KPU," ucap Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi Yurist Oloan.
Ketiga, kata Yurist, apabila terbukti ada tindakan kesengajaan dari internal birokrasi KPU untuk melakukan pembangkangan sehingga mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu, maka KPU perlu mempertimbangkan untuk mengganti oknum yang bersangkutan demi keberlanjutan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. (A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/212251
Tidak ada komentar:
Posting Komentar