DPD Menghamburkan Anggaran APBN, DPR RI Dituntut Bersikap
Jakarta, Sumbawanews.com.- Kewenangan DPD RI yang sangat terbatas
memunculkan kesan DPD RI melakukan pemborosan anggaran. Hal itu
mengemuka dalam dialog kenegaraan di Pressroom DPD RI Rabu, 9 Mei 2012
mengangkat tema "Buruk Legislasi, Parlemen dibelah".
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono berharap agar DPD RI dapat diberikan peran legislasi seperti DPR RI sehingga dapat menghapus kesan menghambur-hamburkan uang negara. Kegiatan DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang menjadi konsekuensi DPD RI menggunakan anggaran dalam setiap kegiatannya.
"Namun hingga saat ini DPD RI belum dapat melaksanakan peran
legislasi karena amanat undang-undang belum mengatur tentang itu. Saya
sepakat DPD RI diberikan peran legislasi dengan harapan hal ini dapat
dituangkan dalam sebuah aturan yang khusus melalui penguatan peran DPD
RI," kata anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini dalam dialog
Kenegaraan.
DPR RI dalam melaksanakan tugas selama ini dianggap kurang maksimal
melakukan peran pengawasannya. Pembiaran posisi DPD RI sebagai Lembaga
yang tidak ikut menentukan dalam legislasi merupakan bentuk pembiaran
yang terjadi disebuah lembaga negara yang dibiayai oleh APBN. Bahkan DPR
RI memberi peluang pemborosan anggaran seperti yang terjadi dalam tubuh
DPR RI dengan menggunakan mekanisme pembahasan anggaran yang
berjenjang.
Menanggapi pernyataan wartawan Sumbawanews.com tentang pemborosan
yang dilakukan DPD, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono
mengakui hal tersebut. Menurutnya banyak jabatan rangkap yang diemban
oleh seorang anggota DPR RI dimana konsekuensi dari produk yang
dihasilkan tidak maksimal. "Partai kecil memiliki jabatan yang sama
sehingga tidak mengahasilkan produk yang maksimal, orangnya itu-itu
saja. Bahkan dia tidak mengikuti pembahasan dari awal. Kalau dia tidak
mengikuti dari awal berarti dia ada pekerjaan lain," katanya.
Dijelaskannya, demikian juga dengan kinerja DPD RI yang dibiayai
oleh APBN namun tidak memiliki peran seperti DPR, kesannya
menghambur-hamburkan uang negara. Untuk itu saya sepakat DPD RI diberi
wewenang seperti DPR RI sehingga tidak terkesan menghambur-hamburkan
dana APBN dalam pelaksanaan tugasnya.
Senator dapil Bali, I Wayan Sudirta yang juga ketua PPUU DPD RI
mengakui kesan menghambur-hamburkan uang negara, namun DPD RI hanya
diberi wewenang memberikan pendapat atau masukan kepada DPR RI, bukan
legislasi deperti DPR RI sehingga banyak produk undang-undang yang ada
saat ini banyak merugikan kepentingan daerah, bahkan beberapa produk
undang-undang yang diusulkan juga mendapat perlawanan di berbagai daerah
seperti undang-undang tentang pornografi.
Peneliti Forum Masyarakat Parlemen Indonesia (Formafi) juga
berpendapat sama. Dirinya mendorong keras agar DPR RI iklas mengakomodir
penguatan peran Lembaga DPD RI agar ikut membahas dan menetapkan produk
undang-undang bersama DPR RI. Di berbagai negar hal itu sudah
dilaksanakan sehingga dapat mengakomodir kepentingan daerah. "Isi
undang-undangnya nanti berbunyi DPR RI dan DPD RI secara bersama-sama
membahas dan menetapkan undang-undang," katanya. (Zainuddin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar