Jumat, 23 November 2012

DPD RI - Sumbawanews.com 2012/09/05

DPD Menghamburkan Anggaran APBN, DPR RI Dituntut Bersikap


Jakarta, Sumbawanews.com.- Kewenangan DPD RI yang sangat terbatas memunculkan  kesan DPD RI melakukan pemborosan anggaran. Hal itu mengemuka dalam dialog kenegaraan di Pressroom DPD RI Rabu, 9 Mei 2012 mengangkat tema "Buruk Legislasi, Parlemen dibelah".

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono berharap agar DPD RI dapat diberikan peran legislasi seperti DPR RI sehingga dapat menghapus kesan menghambur-hamburkan uang negara. Kegiatan DPD RI yang diatur dalam Undang-Undang menjadi konsekuensi DPD RI menggunakan anggaran dalam setiap kegiatannya.
"Namun hingga saat ini DPD RI belum dapat melaksanakan peran legislasi karena amanat undang-undang belum mengatur tentang itu. Saya sepakat DPD RI diberikan peran legislasi dengan harapan hal ini dapat dituangkan dalam sebuah aturan yang khusus melalui penguatan peran DPD RI," kata anggota DPR RI dari Partai Demokrat ini dalam dialog Kenegaraan.
DPR RI dalam melaksanakan tugas selama ini dianggap kurang maksimal melakukan peran pengawasannya. Pembiaran posisi DPD RI sebagai Lembaga yang tidak ikut menentukan dalam legislasi merupakan bentuk pembiaran yang terjadi disebuah lembaga negara yang dibiayai oleh APBN. Bahkan DPR RI memberi peluang pemborosan anggaran seperti yang terjadi dalam tubuh DPR RI dengan menggunakan mekanisme pembahasan anggaran yang berjenjang.
Menanggapi pernyataan wartawan Sumbawanews.com tentang pemborosan yang dilakukan DPD, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ignatius Mulyono mengakui hal tersebut. Menurutnya banyak jabatan rangkap yang diemban oleh seorang anggota DPR RI dimana konsekuensi dari produk yang dihasilkan tidak maksimal. "Partai kecil memiliki jabatan yang sama sehingga tidak mengahasilkan produk yang maksimal, orangnya itu-itu saja. Bahkan dia tidak mengikuti pembahasan dari awal. Kalau dia tidak mengikuti dari awal berarti dia ada pekerjaan lain," katanya.
Dijelaskannya, demikian juga dengan kinerja DPD RI yang dibiayai oleh APBN namun tidak memiliki peran seperti DPR, kesannya menghambur-hamburkan uang negara. Untuk itu saya sepakat DPD RI diberi wewenang seperti DPR RI sehingga tidak terkesan menghambur-hamburkan dana APBN dalam pelaksanaan tugasnya.
Senator dapil Bali, I Wayan Sudirta yang juga ketua PPUU DPD RI mengakui kesan menghambur-hamburkan uang negara, namun DPD RI hanya diberi wewenang memberikan pendapat atau masukan kepada DPR RI, bukan legislasi deperti DPR RI sehingga banyak produk undang-undang yang ada saat ini banyak merugikan kepentingan daerah, bahkan beberapa produk undang-undang yang diusulkan juga mendapat perlawanan di berbagai daerah seperti undang-undang tentang pornografi.
Peneliti Forum Masyarakat Parlemen Indonesia (Formafi) juga berpendapat sama. Dirinya mendorong keras agar DPR RI iklas mengakomodir penguatan peran Lembaga DPD RI agar ikut membahas dan menetapkan produk undang-undang bersama DPR RI. Di berbagai negar hal itu sudah dilaksanakan sehingga dapat mengakomodir kepentingan daerah. "Isi undang-undangnya nanti berbunyi DPR RI dan DPD RI secara bersama-sama membahas dan menetapkan undang-undang," katanya. (Zainuddin) 

Tidak ada komentar: