Jumat, 23 November 2012

Peran DKPP - Liputan pikiran-rakyat.com

DKPP Diharapkan Mendorong Peran Mediasi Bagi KPU dan Bawaslu

JAKARTA, (PRLM).- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diharapkan mampu mendorong peran mediasi bagi dua lembaga Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang saat ini sedang merenggang.

DKPP yang akan menggelar sidang pertama laporan Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU, Jumat (9/11), mampu membuka keran komunikasi di antara dua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.

"Selain mengawasi penyelenggaraan Pemilu, DKPP seharusnya out of the boxs dengan menjalankan fungsi mediasi. Agar kedua lembaga tersebut tidak saling menggugat," ucap Koordinator Bidang Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan kepada "PRLM", di Jakarta, Kamis (8/11).

Menurut dia, tugas DKPP tak harus selalu memutus kesalahan penyelenggaraan Pemilu melalui sidang kode etik saja. Akan tetapi, DKPP juga bisa memiliki peran mendorong problem komunikasi yang selama ini menjadi kendala antara Bawaslu dan KPU.

"Keluhan Bawaslu yang mengatakan bahwa KPU sangat tertutup terkait akses data administrasi seharusnya itu bisa dimediasi oleh DKPP. Kita dorong DKPP bisa menjalankan peran tersebut," tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya pun dapat berharap bahwa DKPP mampu membuat Pemilu 2014 menjadi lebih terawasi. "Ya kita berharap DKPP mampu merekomendasi Bawaslu dan KPU untuk membangun komunikasi yang baik. Tidak kaku dan tertutup," katanya.

Di tempat terpisah, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang Kode Etik kepada KPU Pusat dengan pengadu dari Bawaslu. Sidang ini digelar dengan nomer registrasi 25/DKPP-PKE-I/2012.

"Ada dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Ketua dan Anggota KPU Pusat dalam penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan. Dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus penyelenggaraan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dengan cara bertingkat dan berjenjang," ucap Nur.

Ia menambahkan, KPU juga memberitahukan ketidaklulusan 12 parpol diluar jadwal yang sudah diputuskan. Selain itu, pemberitahuan ketidaklulusan 12 parpol tanpa melalui surat keputusan. "Sidang akan digelar pada Jumat (9/11) pada pukul 09.30 WIB," ujarnya.(A-194/A-89)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/210542

Tidak ada komentar: