Jumat, 23 November 2012

Calon Ketua KPU BAWASLU - Liputan Kompas 2012/03/26

Persaingan Calon Ketua

Soliditas Penyelenggara Baru Pemilu Bisa Terancam

Jakarta, Kompas - Selepas pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, tahapan penting berikutnya adalah pemilihan ketua yang tepat. Persaingan antarcalon ketua KPU dan Bawaslu dikhawatirkan dapat mengganggu soliditas lembaga penyelenggara pemilu itu.

Dalam lembaga negara yang majemuk, yang bersifat kolektif-kolegial, ketua berperan besar dalam menentukan laju Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada penyelenggaraan Pemilu 2014. Persaingan untuk mengisi jabatan ketua di kedua lembaga itu jangan sampai mengganggu kekompakan lembaga.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta menyebutkan, ketua kedua lembaga penyelenggara pemilu itu bisa diibaratkan dirigen sebuah orkestra yang kepiawaiannya akan menentukan kemegahan pertunjukan. Bagaimanapun, ketua memiliki posisi yang ”tak setara” dengan anggota lain.
Kelebihannya dalam posisi ketua menentukan dalam urusan personalia, administrasi, dan anggaran sebuah lembaga, termasuk kekuatan untuk memoderasi hingga menjadwalkan kegiatan internal yang seolah sepele tetapi menentukan. ”Harus hati-hati memilih ketua. Dia memiliki soft power,” ucap Irman, Minggu (25/3).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yurist Oloan, menambahkan, anggota KPU dan Bawaslu tak perlu berebut posisi menjadi ketua. Yang terpenting adalah kekompakan di antara para anggota. Jangan sampai perebutan posisi ketua menjadikan kedua institusi itu terpecah sejak awal. ”Mereka harus menyadari bahwa mereka saling membutuhkan. Mereka perlu memilih sosok ketua yang berwibawa dan bisa membangun kekompakan sebagai sebuah tim kerja yang kokoh,” tuturnya.

Hanya kekompakan dan kewibawaan lembagalah yang akan mengembalikan keyakinan publik kepada KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Langkah awal adalah secepatnya mengonsolidasikan diri agar secara kelembagaan mereka mampu menutup celah kelemahan individual.
”Secara lembaga, KPU dan Bawaslu perlu memastikan mekanisme kerja dan struktur birokrasi sesuai dengan fungsi lembaga masing-masing dan berorientasi memberi dukungan penuh bagi kerja anggota,” ucap Yurist lagi.

Kamis malam pekan lalu, Komisi II DPR memilih tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu. Keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting). Anggota KPU terpilih adalah Ida Budhiati (45 suara), Sigit Pamungkas (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia Rizkiansyah (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34). Lima anggota Bawaslu terpilih adalah Muhammad (45 suara), Nasrullah (36), Endang Widhatiningtyas (35), Daniel Zuchron (24), dan Nelson Simanjuntak (24).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 mengenai Penyelenggara Pemilihan Umum, ketua KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama.

Menurut Irman, ketua KPU harus memiliki gabungan pengetahuan yang cukup dengan birokrasi, keuangan, dan personalia, selain kelembagaan. Pengalaman adalah prasyarat meski tidak mutlak. Tidak mesti yang tua yang menjadi ketua. (dik)
http://cetak.kompas.com/read/2012/03/26/02040695/persaingan.calon.ketua

Tidak ada komentar: