Jumat, 23 November 2012

Konflik KPU-Bawaslu - Liputan seputar-indonesia.com

Konflik KPU-Bawaslu Kontraproduktif PDF Print
Wednesday, 10 October 2012
JAKARTA– Konflik yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat kedua lembaga penyelenggara pemilu ini kontraproduktif.


Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mengatakan, KPU-Bawaslu harus tetap menjalankan tugas masingmasing dalam konteks pengawasan dan penyelenggaraan teknis. Karena itu, KPU-Bawaslu harus bisa saling menahan diri.

“Ini baru permulaan sekali. Jangan sampai suasana kerja sama tidak terbangun dengan baik. Kami ingin pola seperti Tom and Jerry antara KPU dan Bawaslu periode lalu tidak terjadi lagi. Ini sangat kontraproduktif pada tugas masing- masing. Pelaksanaan Pemilu 2014 jadi taruhannya,” kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta,kemarin. Dia menambahkan, sebenarnya potensi konflik antara KPU-Bawaslu sudah terlihat saat Komisi II DPR menggelar pertemuan terakhir dengan kedua lembaga tersebut. Saat itu Bawaslu menuntut KPU transparan dalam proses verifikasi parpol calon peserta pemilu dengan membuka seluruh dokumen verifikasi ke Bawaslu.

Di lain pihak,KPU menolak memberikan dokumen dan data yang diminta dengan alasan hal itu tidak diatur oleh Undang-Undang (UU) Pemilu. Masalah terbesar KPU ada pada peraturan KPU yang tidak dipahami partai politik serta proses komunikasi yang terhambat antara KPU dan parpol. Ini bisa dilihat dari mayoritas parpol yang menjalani verifikasi, hampir semuanya mengalami masalah administrasi. Permasalahan Bawaslu, kata Hakam, masih soal infrastruktur yang hingga kini belum terbentuk seluruhnya.Persoalan lainnya seperti KPU, koordinasi sering tidak satu seirama antara pusat dan daerah. Hal ini terutama dalam konteks memahami bentuk pelanggaran pemilu.

“Jadi saya imbau lebih baik KPU-Bawaslu membenahi permasalahan internal masing- masing yang akan berdampak pada kelancaran pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014,” desaknya. Pandangan lain datang dari anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo. Kinerja Bawaslu saat ini sangat lamban, terutama dalam menyelesaikan peraturan- peraturan yang perlu segera dibuat dalam hal pengawasan.

“Saya melihat, Bawaslu sama gagap seperti KPU. Seharusnya Bawaslu melakukan komunikasi aktif dan mengambil inisiatif untuk melakukan rapat dengan KPU perihal verifikasi parpol,”ujarnya. Komis II DPR juga mengkritik Bawaslu yang membuat aturan tentang sengketa terlebih dulu ketimbang aturan tentang pengawasan yang komprehensif, berikut pembentukan lembaga di daerah. Sementara itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilu menilai KPU tertutup kepada pemantau dalam tahap verifikasi.

Menurut Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), Toto Sugiarto, ketertutupan KPU dalam verifikasi parpol memunculkan kecurigaan adanya proses transaksional antara penyelenggara dan partai politik. Sementara itu,Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Yusfitriadi meminta jaminan KPU bahwa penyelenggara pemilu itu benar-benar melakukan verifikasi dengan baik.Yus mengungkapkan, pada awalnya dia membayangkan akan ada head to head antara pemantau dengan dokumen verifikasi parpol.

Sejumlah parpol pun ada yang mengeluhkan dokumen mereka dianggap tidak ada, padahal mereka merasa telah menyerahkan ke KPU. “Sedikitnya ada empat parpol yang memberi pengaduan seperti ini.Kami minta dokumen publik seperti ini harus dibuka supaya semua jelas,” dorongnya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Yurist Oloan berharap ada sinergi yang lebih baik antara KPU,Bawaslu,juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penjaga kode etik.

Anggota KPU Ida Budhiati heran jika ada partai yang mengaku kewalahan atas persyaratan yang diatur KPU pada saat pelengkapan berkas. Menurut dia, partai adalah organisasi dinamis yang tidak dikelola tiba-tiba. Terutama partai yang sudah memiliki kursi di parlemen. “Jadi,kalau diminta persyaratan kepengurusan dan keanggotaaan, harusnya tidak ada kesulitan,” ucapnya.

Ida mengatakan, sebenarnya tak ada alasan bagi partai kesulitan diminta surat keputusan pengangkatan pengurus. Partai jelas organisasi berbadan hukum dan syarat tersebut sudah pernah ada pada pemilu sebelumnya.“Syarat kepengurusan dan keanggotaan ini dari pemilu ke pemilu selalu ada. Hanya cakupan wilayahnya beda. Dulu 2/3,sekarang 75%,”sebutnya.

Golput Generasi Milenium

Guru besar pada Fakultas Ekonomi (FE UI) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti yakin pada Pemilu 2014 generasi milenium tak akan menjadi golongan putih (golput) seperti yang terjadi dalam skala besar pada Pemilu 2009.

Dia memaparkan, Pemilu 2014 merupakan titik cut-off bagi sebagian besar generasi abad 20, termasuk generasi angkatan 66. Pada 2014 nanti sedikitnya 50 juta pemilih merupakan pemilih pemula (first voters), yakni berusia 17- 23 tahun atau generasi milenium, dan mereka tak akan memilih calon presiden berusia tua. Hal itu disebabkan para pemilih mendambakan perubahan yang lebih jauh dan bebas dari sisa KKN Orde Baru, yang masih terasa keberadaannya di tengah era reformasi sejak 1998.

“Pada pemilu ketiga yang terbuka dan langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2014-2019, adalah titik cut-off bagi generasi tua,” kata Dorodjatun dalam acara bedah buku bertajuk Menerawang Indonesia: Pada Dasawarsa Ketiga Abad Ke-21di Auditorium AJB FISIP Universitas Indonesia (UI) kemarin.

Menteri ekonomi periode 2001-2004 itu menambahkan, untuk melakukan tinggal landas dalam upaya pembangunan nasional, Indonesia hanya memiliki periode sekitar 2010- 2030.Selepas periode itu NKRI tak akan lagi mempunyai kesempatan. radi saputro/ murey widya/ r ratna purnama 

Tidak ada komentar: