Koalisi Warga Berjuang Kembalikan Kewenangan Konstitusional DPD
Tribunnews.com - Selasa, 6 November 2012 13:29 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Warga mengajukan permohonan
judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No.12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU No. 27
tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU
MD3).
Pemohon judicial review ada 16 orang antara lain Prof Syamsuddin Harris, Dr. Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, dan Refly Harun. Pemohon lainnya 55 orang akademisi dari Universitas Udayana Bali, mulai Rektor, Dekan, dan Dosen. Sebagai pemilih mereka mempercayakan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD dalam tingkat undang-undang sehingga DPD umumnya dan khususnya anggota DPD, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan maksimal memperjuangkan hak kosntitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
Salah satu anggota Koalisi Warga, Veri Junaidi mengakui bahwa selama belum ada judicial review terhadap beberapa pasal UU MD3 dan UU P3, maka akan selamanya DPD tidak dapat menyalurkan aspirasi daerah secara maksimal.
"Karena kedudukan di DPD selama ini seperti di bawah DPR dalam membahas Undang-Undang, padahal amanat konstitusi mengatakan bahwa kedudukan kedua lembaga ini sama derajatnya," ungkap Veri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Judicial review ini menurut Veri Junaidi dilakukan bukan saja untuk menguatkan kedudukan DPD, tetapi juga untukk menyehatkan politik ketatanegaraan di Indonesia.
Sementara itu, Toto Sugiarto dari Sugeng Sarjadi Syndicate mengatakan persoalan relasi antara DPD dan DPR, banyak aspirasi dari daerah yang tidak terakomodir dan tidak bisa direalisasikan disebabkan oleh faktor pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 itu.
"Yang memprihatinkan adalah ketika ada aspirasi daerah yang disampaikan melalui yang disampaikan ke DPR hanya masuk ke dalam laci saja. Kalau pun dibahas oleh DPR namun tidak menyertakan DPD. Sehingga kewenangan DPD ini seperti dikebiri," urai Toto.
Ada pun pasal-pasal yang akan diujikan UU MD 3 di antaranya adalag pasal 71 huruf a, huruf d dan huruf e, pasal 102 ayat (1), pasal 147 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7). Sedangkan UU P3 pasal yang diujikan antara lain pasal 18 huruf g, pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2).
Tututan para pemohon kepada MK adalah soal menafsirkan makna frase 'dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang' dalam Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan yang setara dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Juga menafsirkan makna frase ‘ikut membahas rancangan undang-undang’ dalam pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.
Para pemohon juga memerintahkan kepada Presiden dan DPR mengubah atau mengganti UU No. 12 tahun 2011 dan UU Nomor 27 tahun 2009 menurut tafsir konstitusi yang tekah duitetapkan mahkamah yaitu pembahasan RUU bersifat bipatrit (DPR dan Presiden) untuk seluruh RUU di luar ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan ketiga UUD 1945 dan bersifat tripartite (DPR, Presiden dan DPD) untuk RUU yang terkait dengan pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1q945, perubahan dan penggantian tersebut sudah harus selesai sebelum terpilihnya anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu 2014 sehingga dapat digunakan oleh anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 serta presiden terpilih 2014-2019.
Editor: Toni Bramantoro
http://www.tribunnews.com/2012/11/06/mk-diminta-mengembalikan-kewenangan-konstitusional-dpd
Pemohon judicial review ada 16 orang antara lain Prof Syamsuddin Harris, Dr. Yudi Latif, Sukardi Rinakit, Toto Sugiarto, Yurist Oloan, dan Refly Harun. Pemohon lainnya 55 orang akademisi dari Universitas Udayana Bali, mulai Rektor, Dekan, dan Dosen. Sebagai pemilih mereka mempercayakan aspirasinya kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan direduksinya kewenangan DPD dalam tingkat undang-undang sehingga DPD umumnya dan khususnya anggota DPD, termasuk anggota DPD yang berasal dari daerah pemilihan Para Pemohon, tidak dapat dan tidak akan maksimal memperjuangkan hak kosntitusional Para Pemohon sebagai warga negara yang memiliki hak untuk memilih.
Salah satu anggota Koalisi Warga, Veri Junaidi mengakui bahwa selama belum ada judicial review terhadap beberapa pasal UU MD3 dan UU P3, maka akan selamanya DPD tidak dapat menyalurkan aspirasi daerah secara maksimal.
"Karena kedudukan di DPD selama ini seperti di bawah DPR dalam membahas Undang-Undang, padahal amanat konstitusi mengatakan bahwa kedudukan kedua lembaga ini sama derajatnya," ungkap Veri dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (5/11/2012).
Judicial review ini menurut Veri Junaidi dilakukan bukan saja untuk menguatkan kedudukan DPD, tetapi juga untukk menyehatkan politik ketatanegaraan di Indonesia.
Sementara itu, Toto Sugiarto dari Sugeng Sarjadi Syndicate mengatakan persoalan relasi antara DPD dan DPR, banyak aspirasi dari daerah yang tidak terakomodir dan tidak bisa direalisasikan disebabkan oleh faktor pasal-pasal yang ada dalam UU MD3 itu.
"Yang memprihatinkan adalah ketika ada aspirasi daerah yang disampaikan melalui yang disampaikan ke DPR hanya masuk ke dalam laci saja. Kalau pun dibahas oleh DPR namun tidak menyertakan DPD. Sehingga kewenangan DPD ini seperti dikebiri," urai Toto.
Ada pun pasal-pasal yang akan diujikan UU MD 3 di antaranya adalag pasal 71 huruf a, huruf d dan huruf e, pasal 102 ayat (1), pasal 147 ayat (3), ayat (4) dan ayat (7). Sedangkan UU P3 pasal yang diujikan antara lain pasal 18 huruf g, pasal 20 ayat (1), pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 23 ayat (2).
Tututan para pemohon kepada MK adalah soal menafsirkan makna frase 'dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang' dalam Pasal 22D ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan yang setara dengan Presiden dan DPR untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya ekonomi, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Juga menafsirkan makna frase ‘ikut membahas rancangan undang-undang’ dalam pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 bermakna bahwa DPD memiliki kewenangan konstitusional untuk membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan lain-lain yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah.
Para pemohon juga memerintahkan kepada Presiden dan DPR mengubah atau mengganti UU No. 12 tahun 2011 dan UU Nomor 27 tahun 2009 menurut tafsir konstitusi yang tekah duitetapkan mahkamah yaitu pembahasan RUU bersifat bipatrit (DPR dan Presiden) untuk seluruh RUU di luar ketentuan Pasal 22D ayat (2) Perubahan ketiga UUD 1945 dan bersifat tripartite (DPR, Presiden dan DPD) untuk RUU yang terkait dengan pasal 22D ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1q945, perubahan dan penggantian tersebut sudah harus selesai sebelum terpilihnya anggota DPR dan anggota DPD hasil Pemilu 2014 sehingga dapat digunakan oleh anggota DPR dan DPD periode 2014-2019 serta presiden terpilih 2014-2019.
Editor: Toni Bramantoro
http://www.tribunnews.com/2012/11/06/mk-diminta-mengembalikan-kewenangan-konstitusional-dpd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar