Presiden Lantik DKPP
Jawab Keraguan Publik dengan Keberanian dan Ketegasan
KOMPAS/RIZA FATHONI
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi
selamat kepada Ida Budhiati, salah satu anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah melantik anggota DKPP di Istana
Negara, Jakarta, Selasa (12/6). Anggota DKPP ini akan melaksanakan tugas
pada masa jabatan 2012-2017.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat tetap ini diharapkan lebih efektif mengawasi dan memproses pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP yang dilantik adalah Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak, Abdul Bari Azed, Valina Singka Subekti, Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Pelantikan dihadiri Ketua DPR Marzuki Alie dan sejumlah pembantu Presiden.
Menurut anggota DKPP, Jimly Asshiddiqie, DKPP yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu itu berbeda dengan lembaga serupa periode sebelumnya, yakni Dewan Kehormatan KPU. DKPP tak hanya mengawasi pelanggaran kode etik oleh KPU, tetapi juga pelanggaran kode etik Bawaslu.
”Kedudukan DKPP lebih kuat karena dia bisa menjatuhkan sanksi sehingga lembaga ini diharapkan bisa efektif. Kalau dulu mekanismenya harus melalui pleno KPU, sekarang tidak. Kita bisa menerapkan sanksi, baik itu KPU, Bawaslu, bahkan ketuanya. Kalau melanggar kode etik, mereka bisa dipecat,” katanya.
Tugas dan wewenang DKPP diatur Pasal 111 UU No 15/2011. Tugas DKPP menerima dan memproses pengaduan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dan mengambil keputusan atas pelanggaran itu. Wewenangnya mencakup pemanggilan pihak terkait dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Abdul Bari Azed menyatakan, langkah awal yang akan dilakukan anggota DKPP yang dilantik tersebut adalah memilih ketua. Selanjutnya akan disusun kode etik penyelenggara pemilu dan dilakukan pengawasan terhadap penyelenggara pemilu di tingkat pusat hingga daerah.
Jangan sekadar formalitas
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Yuris Oloan, mengatakan, DKPP diharapkan benar-benar menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Keberanian dan ketegasan DKPP akan menjadi pembuktian kualitas personel DKPP yang sempat diragukan.
Menurut Yuris, publik melihat proses pemilihan anggota DKPP tidak transparan dengan mekanisme tidak jelas. Ruang untuk keterlibatan publik tidak ada.
Meskipun dipandang dengan keraguan, DKPP masih bisa membuktikan diri dengan bekerja sungguh-sungguh dan bukan sekadar formalitas memenuhi aturan perundang-undangan. DKPP harus berani memberi sanksi tegas terhadap setiap penyelenggara pemilu yang melanggar asas dan etika.
Ditemui secara terpisah, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak mengetahui secara rinci proses pengangkatan DKPP. Menurut dia, ganjil ketika anggota DKPP adalah orang yang gagal dalam seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
Nur Hidayat Sardini (Ketua Bawaslu periode 2009-2011) tidak lolos seleksi calon anggota KPU 2012-2017. Saut H Sirait yang menggantikan Andi Nurpati sebagai anggota KPU juga gagal.
(INA/WHY)
http://cetak.kompas.com/read/2012/06/13/02120245/presiden.lantik.dkpp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar