Jumat, 23 November 2012

Verifikasi Parpol - Liputan Sindonews.com


Putusan MK sudah adil

Slamet Riadi - Sindonews
Senin,  3 September 2012  −  09:34 WIB
Ilustrasi. (Okezon.com)
Ilustrasi. (Okezon.com)
Sindonews.com - Banyak kalangan yang sepkat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut semua partai politik (Parpol) untuk diverifikasi tanpa terkecuali partai lama.

Salah satunya datang dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow mengatakan, keputusan MK dinilai adil yang mewajibkan semua partai politik untuk diverifikasi ulang.

"Memang kalau parpol di parlemen tidak di verivikasi sangat tidak adil," ujar Jeirry dalam diskusi opini live Indonesia hot topic Sindo Radio Networks, yang bertajuk 'parpol  mendadak  verivikasi', di MNC Tower, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2012).

Jeirry menambahkan bukan tidak mungkin  parpol diparlemen tidak siap untuk melakukan verifikasi apalagi sejumlah persyaratan tambah memberatkan parpol. Dia menambhakan, dalam aturan yang baru saja dari segi kepengurusan sudah berubah.

"Dari sisi kepengurusan, hanya cukup memenuhi 75 persen Provinsi, sekarang 100 persen di provinsi," katanya.

Selain itu, kepengurusan parpol harus sampai pada level kecamatan, sementara tidak banyak parpol merawat kepengurusannya sampai pada tingkat kecamatan.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) penggiat Pemilu menilai keputusan MK atas pengujian Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mewajibkan semua partai politik (parpol) harus mengikuti verifikasi parpol peserta pemilu dan parliamentary threshould (PT) 3,5 persen hanya berlaku di tingkat nasional, sangat tepat.

Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Forum Masyarakat Pemantau Pemilu (Formappi) Yurist Oloan mengatakan, putusan tersebut positif bagi kompetisi politik yang fair.

Seorang calon anggota legislatif memang harus mengakar dan bekerja keras untuk mendapat dukungan yang besar dari konstituen di daerah pemilihannya.

"Dan, yang terpenting, keputusan MK tersebut telah mengembalikan kedaulatan rakyat ke posisi yang seharusnya," ujarnya.

(mhd)
http://nasional.sindonews.com/read/2012/09/03/12/669420/putusan-mk-sudah-adil

Tidak ada komentar: