PAW Anggota DPR Lambat, Sanksi UU Perlu Dipertegas
Robbi Khadafi

Yurist Oloan
TERKAIT
Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Koordinator Divisi Legislasi dan Pemilu Formappi, Yurist Oloan kepada pesatnews.com, Selasa (9/4) menanggapi sejumlah kursi anggota Dewan saat ini masih kosong karena anggotanya terlibat kasus hukum atau mengundurkan diri. Proses PAW di Demokrat yang belum kelar misalnya itu Angelina Sondakh, Roy Suryo, dan Edhie Baskoro Yudhoyono. Di PPP, kursi yang sebelumnya diduduki Maiyasyak Johan juga belum terisi. Kursi milik Hanura yang dulu diduduki Akbar Faizal, kini juga masih kosong. Di PKS, PAW M Anis Matta pun belum rampung.
"Regulasi yang ada, UU MD3, kurang memberi ketegasan kepada fraksi/parpol terkait batas waktu PAW, begitu jg sanksi-nya. Ya UU MD3 yang sedang direvisi juga, itu bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki proses PAW di DPR dengan memberikan sanksi yang tegas," kata Yurist.
Sanksi tegas tersebut, jelas Yurist, bisa saja masukan dalam UU MD3 agar diberikan keweangan bagi Pimpinan/Badan Kehormatan (BK) dapat langsung memutuskan bahwa anggota yang bersangkutan dinyatakan bukan langsung anggota DPR bila sampai pada batas waktunya fraksi/parpol belum juga menindaklanjuti proses PAW tersebut, dan dianggap kursi tersebut kosong/tidak digantikan.
"Bila itu terjadi, partai sendiri yang rugi. Lebih dari itu, ada sebagian masyarakat yang tidak terwakili lagi karena proses PAW yang gagal," jelas Yurist.
Menurut Yurist, PAW anggota DPR memang selalu menjadi salah satu hambatan bagi DPR secara lembaga agar dapat memaksimalkan peran-peran para anggotanya karena terjadi kekosongan beberapa anggota.
PAW memang menjadi kewenangan dari fraksi/partai dari asal anggota, namun sebaiknya hal itu disiasati agar tidak menjadi kendala.
Selain sanksi yang tegas, Yuris mengusulkan agar Pimpinan DPR bisa selalu mengumumkan kepada publik secara luas terkait siapa-siapa saja anggota yang belum diganti dan dari fraksi/partai mana asalnya. "Dengan begitu, fraksi/partai akan bisa 'dipaksa' untuk segera menuntaskan PAW-nya. Dan publik juga dapat menilai fraksi/partai mana saja yang memiliki mekanisme PAW yang baik," tukas Yurist.
Dalam Pasal 218 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sudah diatur tentang tata cara PAW dan jangka waktunya. Di ayat (1), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
Ayat (2), KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.
Lalu, ayat (3) berbunyi Paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden.
Dan, di ayat (4) disebutkan Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Presiden.
http://pesatnews.com/read/2013/04/09/25046/paw-anggota-dpr-lambat-sanksi-uu-perlu-dipertegas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar