Rabu, 13 Mei 2009

Surat (Singkat) Terbuka Untuk BAWASLU

SURAT (SINGKAT) TERBUKA UNTUK BAWASLU

Jakarta, 12 Mei 2009

Kepada Yth.

Ketua dan Anggota

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia

di

Jakarta

Salam sejahtera,

Berkenaaan dengan proses pemilu legislatif baru lalu, dan pemilu presiden yang akan datang, ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan sebagai berikut:

1. Proses/tindak lanjut penanganan sengketa pemilu 2009 yang masuk/dilaporkan oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), kiranya tetap mendapat perhatian proporsional dari BAWASLU. Hal itu menjadi penting karena pada proses ini, putusan MK dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu yang selanjutnya berkemungkinan juga dapat mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu di parlemen. Selain itu, proses-proses di MK, dapat dijadikan pembelajaran yang sangat berharga bagi proses penanganan sengketa pemilu presiden dan di masa yang akan datang.

2. Atas beberapa informasi seputar perkembangan pemilu 2009, yang sekiranya dinilai penting untuk diketahui bersama, seperti up-date informasi terkait laporan-laporan pelanggaran pemilu, perolehan suara pemilu legislatif, dan lainnya, kiranya BAWASLU dapat men-share/mendistribusikannya kepada lembaga/kelompok masyarakat (LSM) pemantau pemilu, terutama kepada lembaga-lembaga yang telah mengadakan MoU dengan BAWASLU atau kepada lembaga/kelompok masyarakat di daerah yang memiliki ikatan yang serupa dengan Panwaslu di daerah. Dengan demikian, hal-hal yang telah dipahami bersama dalam MoU tersebut, juga dapat terealisasikan secara lebih kongkrit.

3. Terkait keberadaan Sentra Gakkumdu, yang terkesan atau bila dirasakan malah menjadi hambatan awal dalam proses penanganan perkara pidana pemilu, kami sarankan untuk tetap dilanjutkan di daerah-daerah yang memang fungsinya berjalan dengan baik. Sedangkan, untuk di daerah-daerah tertentu, dimana Sentra Gakkumdu tidak dapat berfungsi seperti yang diharapkan, nota kesepemahaman-nya lebih baik ditinjau ulang. Jadi, keputusan BAWASLU terkait keberadaan Sentra Gakkumdu itu nantinya tidak bersifat top-down, tetapi lebih akomodatif dan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Bila di suatu daerah, Panwaslu merasa tidak lagi membutuhkan Sentra Gakkumdu di daerah tersebut, maka Panwaslu dapat meninjau ulang, dan bila tidak bisa, Panwaslu dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan keberadaan Sentra Gakkumdu tersebut.

4. Berangkat dari pengalaman sebelumnya (pada pengawasan/pemantauan pemilu legislatif), untuk pengawasan/pemantauan proses pemilu presiden 2009, bila BAWASLU memang merencanakan ingin melakukan pengawasan partisipatif bersama lembaga/kelompok masyarakat pada proses pemilu presiden ini, kami berharap agar BAWASLU bisa lebih awal mengkoordinasikannya dengan lembaga/kelompok masyarakat pemantauan pemilu. Karena pada pengalaman pemilu legislatif yang lalu, koordinasi BAWASLU dengan lembaga/kelompok masyarakat pemantau pemilu terkesan mendadak dan tergesa-gesa, sehingga mempengaruhi persiapannya. Kami yakin, BAWASLU sudah/akan mengkoordinasikan hal ini pula, secara internal dengan Panwaslu di seluruh daerah, karena memang pengawasan pemilu di daerah tetap menjadi yang prioritas.

Demikian beberapa hal tersebut di atas kami sampaikan secara singkat dan sederhana, sebagai bentuk perhatian kami kepada kelembagaan Bawaslu. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Salam,

Yurist Oloan

Koord. Legislasi Parlemen dan Pemilu

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)

Tidak ada komentar: